KARHUTLANasional

30 Perusahaan Disegel dalam Kasus Karhutla di Indonesia, Riau Cuma Satu: Siapa Pemilik Konsesi Ini?

×

30 Perusahaan Disegel dalam Kasus Karhutla di Indonesia, Riau Cuma Satu: Siapa Pemilik Konsesi Ini?

Sebarkan artikel ini
Penyegelan area konsesi terkait penanganan karhutla di Riau
Kementerian Lingkungan Hidup saat meninjau penanganan karhutla di Riau. KLH/BPLH menyebut 30 badan usaha di tujuh provinsi telah disegel termasuk 1 perusahaan di Riau

KLH/BPLH Segel 30 Badan Usaha Lintas Provinsi, Satu Perusahaan di Riau Masuk Daftar

PEKANBARU — DETIKREPORTASE.COM | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan pelik di berbagai wilayah Indonesia. Di tengah upaya masif pemadaman titik api dan mitigasi kabut asap, pemerintah pusat semakin memperketat instrumen pengawasan terhadap aktivitas korporasi yang wilayah konsesinya teridentifikasi mengalami kebakaran.

​Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi mengonfirmasi bahwa sebanyak 30 badan usaha yang tersebar di tujuh provinsi telah dikenai tindakan penyegelan tegas. Berdasarkan kalkulasi instansi terkait, total keseluruhan area lahan yang terbakar di dalam wilayah konsesi puluhan korporasi tersebut mencapai 20.448,83 hektare.

​Yang menarik perhatian publik Riau, dari puluhan perusahaan yang dijatuhi sanksi administratif tersebut, wilayah Provinsi Riau tercatat hanya menyumbang satu badan usaha dengan luasan area terdampak kebakaran seluas 11,91 hektare.

​Pertanyaan Publik: Siapa Pemilik Konsesi di Riau ini?

​Kendati langkah penyegelan telah diumumkan ke publik nasional, hingga rilis keterangan resmi terakhir dari KLH/BPLH, identitas maupun nama badan usaha tunggal yang menguasai konsesi di Riau tersebut belum dirinci secara terbuka kepada masyarakat.

​Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan pada Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Dasrul Chaniago, membenarkan bahwa total 30 korporasi telah resmi dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan atau penyegelan wilayah operasionalnya.

​“Ada 30 perusahaan ya (disegel),” ujar Dasrul menegaskan langkah penegakan hukum tersebut.

​Kendati demikian, pihak berwenang mengingatkan publik agar menempatkan status penyegelan ini secara proporsional. Tindakan tersebut merupakan bagian dari instrumen pengawasan lingkungan hidup untuk kepentingan investigasi mendalam, dan tidak otomatis bermakna korporasi tersebut telah terbukti bersalah melakukan pembakaran secara sengaja di pengadilan.

​Seluruh proses verifikasi lapangan, audit tata lingkungan, hingga penentuan bentuk pertanggungjawaban hukum saat ini masih berjalan secara bertahap. Apabila terbukti terdapat pelanggaran atau kelalaian pengelolaan lingkungan, KLH/BPLH memastikan bakal melanjutkan proses hukum melalui jalur sanksi administratif hingga kewajiban pemulihan ekosistem (recovery).

​Konteks Angka: 11,91 Hektare Bukan Total Keseluruhan Karhutla Riau

​Penting untuk meluruskan pemahaman publik agar angka seluas 11,91 hektare tidak disalahartikan sebagai total keseluruhan luasan karhutla di Bumi Lancang Kuning. Angka tersebut murni merupakan luasan area terbakar yang spesifik berada di dalam batas konsesi badan usaha yang disorot oleh kementerian.

​Berdasarkan data kumulatif terbaru dari BPBD dan Damkar Provinsi Riau, total luasan lahan yang telah dilalap si jago merah sejak awal tahun 2026 bahkan telah menyentuh angka 18.770 hektare.

​Distribusi wilayah terparah di Riau mencakup:

Kabupaten Bengkalis: Menjadi wilayah dengan luasan terdampak terbesar, mencapai 8.454,40 hektare.

Kabupaten Pelalawan: Menyusul di posisi kedua dengan total luas karhutla mencapai 6.705,39 hektare.

​Kepala BPBD dan Damkar Riau, Edy Afrizal, menyatakan bahwa dinamika data di lapangan terus bergerak fluktuatif mengikuti perkembangan cuaca dan hasil penanggulangan tim darat serta udara.

​“Kami terus memantau perkembangan karhutla di setiap daerah,” kata Edy.

​Kasus penyegelan ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Riau yang menuntut transparansi informasi. Publik mendesak agar pemerintah segera membuka identitas badan usaha pemilik konsesi tersebut setelah investigasi rampung, demi memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Pada akhirnya, masyarakat tidak sekadar menuntut angka kerugian, melainkan kepastian hukum, pengungkapan penyebab riil, serta komitmen pemulihan lingkungan secara tuntas.

​✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Pekanbaru – Riau.

DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Data, Membuka Fakta, Menjaga Lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250