HukumRIAU

Proyek SMAN 2 Enok Rp1,4 Miliar Jadi Sorotan, Temuan AJAR Bawa Kasus ke Polda Riau dan Kejati

×

Proyek SMAN 2 Enok Rp1,4 Miliar Jadi Sorotan, Temuan AJAR Bawa Kasus ke Polda Riau dan Kejati

Sebarkan artikel ini
Gedung sekolah dan lokasi pengerjaan proyek revitalisasi di SMAN 2 Enok, Indragiri Hilir, Riau.
Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) siap melaporkan dugaan kejanggalan proyek revitalisasi SMAN 2 Enok senilai Rp1,4 miliar ke Polda Riau dan Kejati Riau.

Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Temukan Kejanggalan Revitalisasi SMAN 2 Enok, Siapkan Laporan Resmi ke APH pada 9 September 2026

PEKANBARU — DETIKREPORTASE.COM | Proyek revitalisasi infrastruktur pendidikan di SMAN 2 Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang menelan anggaran negara sekitar Rp1,4 miliar mendadak menjadi sorotan tajam publik. Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Riau secara terbuka menyatakan telah menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

​Temuan investigasi lapangan itu tidak sekadar berhenti sebagai wacana pemberitaan. Pihak AJAR memastikan akan membawa dokumen dan data penelusuran tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum.

​Pengaduan dan laporan resmi ini dijadwalkan akan diserahkan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) pada Rabu, 9 September 2026.

​Rincian Anggaran Proyek dan Temuan Kejanggalan di Lapangan

​Ketua AJAR Riau, Amri Koto, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Ketua Umum AJAR, Soni, S.H., M.H., M.Ling., akan mengawal langsung penyampaian laporan pengaduan masyarakat tersebut ke institusi penegak hukum.

​“Benar, kami dari Aliansi Jurnalis Anti Rasuah Provinsi Riau akan resmi mendampingi Ketua Umum AJAR, Soni, untuk membuat pengaduan ke Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau,” ujar Amri di Pekanbaru, Sabtu (5/9/2026).

​Berdasarkan penelusuran AJAR, alokasi anggaran proyek pembangunan di SMAN 2 Enok terbagi ke dalam beberapa pos pekerjaan, meliputi:

​Pembangunan ruang UKS dengan nilai sekitar Rp138 juta.

​Rehabilitasi tiga ruang kelas dengan nilai sekitar Rp379 juta

​Pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) dengan nilai sekitar Rp926 juta.

​Dalam temuan lapangannya, AJAR mengklaim mendapati dugaan kuat ketidaksesuaian antara realisasi fisik bangunan dengan spesifikasi yang tertera. Amri menyoroti pekerjaan rehabilitasi ruang kelas yang dinilai tidak selaras dengan informasi pekerjaan pada papan proyek.

​Selain itu, AJAR juga menyoroti lemahnya transparansi administratif pada papan informasi proyek yang tidak mencantumkan detail penting secara transparan, seperti Nomor Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal mulai pengerjaan, hingga batas akhir waktu penyelesaian proyek.

​Urgensi Pengawasan Anggaran Pendidikan dan Hak Siswa

​Persoalan ini memuat dimensi yang jauh lebih besar daripada sekadar urusan fisik bangunan sekolah. Di balik angka Rp1,4 miliar tersimpan alokasi uang negara yang bersumber dari pajak rakyat demi kepentingan masa depan anak didik.

​Ketika pekerjaan yang dibiayai APBN/APBD diduga menyimpang dari perencanaan awal, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengelolaan fasilitas pendidikan. Bagi para siswa, ruang kelas dan fasilitas penunjang belajar yang layak adalah hak dasar yang berdampak langsung pada kenyamanan serta keamanan proses kegiatan belajar mengajar. Kepercayaan orang tua murid terhadap tata kelola anggaran sekolah juga menjadi taruhannya.

​Sehingga, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti benar melalui audit hukum, pemeriksaan menyeluruh mutlak diperlukan. Sebaliknya, jika temuan tersebut tidak terbukti, transparansi hasil verifikasi juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga nama baik semua pihak.

​Upaya Konfirmasi dan Penegasan Asas Praduga Tak Bersalah

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 2 Enok, Farida Aryani, M.Pd., serta Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Beni Febrianto, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Redaksi Detikreportase.com tetap membuka ruang klarifikasi yang seluas-luasnya bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, kontraktor pelaksana, maupun pihak terkait lainnya.

​Perlu ditegaskan kembali bahwa seluruh temuan yang dipaparkan oleh AJAR masih berada pada tahap dugaan awal dan belum merupakan kesimpulan hukum. Belum ada keputusan maupun vonis pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi ataupun kerugian negara dalam proyek tersebut.

​Kini, publik di Riau menantikan langkah tegas dari Polda Riau dan Kejati Riau atas laporan yang akan segera dilayangkan. Pemeriksaan dokumen kontrak, uji volume pekerjaan, verifikasi alokasi anggaran, hingga peninjauan kondisi fisik di lapangan akan menjadi kunci utama untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan.

​Sebab pada akhirnya, yang wajib dijaga bukan sekadar kokohnya dinding sekolah, melainkan integritas pengelolaan uang negara dan jaminan mutu pendidikan bagi anak-anak bangsa.

​✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Pekanbaru – Riau.

DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Uang Negara, Menjaga Sekolah, Membela Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250