Batang Kuis I detikreportase-Rabu, 12 Agustus 2026, bangunan SPPG di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, mendadak kehilangan penanda yang sebelumnya memperlihatkan identitas sebagai tempat pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan itu mementik tanda tanya karena terjadi setelah laporan terkait temuan makanan yang diduga tidak layak konsumsi disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Bangunan tersebut berada di Jalan Balai Desa, ruas yang menghubungkan kawasan Batang Kuis dengan Kecamatan Percut Sei Tuan. dari pantauan di lokasi, tulisan SPPG beserta alamat yang sebelumnya terpampang pada bangunan tersebut disebut telah dihapus.
hilangnya identitas bangunan bukan perkara kecil. Penanda SPPG berfungsi memberi informasi mengenai lokasi fasilitas yang menjalankan program penyediaan makanan bergizi. ketika tanda tersebut lenyap, pertanyaan pun muncul.siapa yang menghapusnya dan apa alasannya.
apakah pencopotan tulisan itu berkaitan dengan pemeriksaan BGN, ataukah hanya perubahan tampilan bangunan, belum ada penjelasan resmi dari pengelola SPPG mengenai perubahan tersebut.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) sebelumnya mengirim surat kepada BGN. Surat tersebut berkaitan dengan temuan makanan yang diduga tidak layak konsumsi di SPPG Desa Sena.
Ketua Umum GRPK Abdul Hadi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan timnya beberapa hari sebelumnya telah menyurati BGN agar temuan itu mendapat pemeriksaan.
Ketika ditanya apakah penghapusan identitas SPPG berkaitan dengan laporan tersebut, Abdul Hadi mengatakan kemungkinan tim BGN telah turun untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
namun dugaan itu belum terkonfirmasi. tidak ada keterangan resmi dari BGN maupun pengelola SPPG yang menyatakan bahwa penghapusan identitas bangunan berkaitan dengan pemeriksaan atau laporan GRPK.
Wakil Ketua Umum GRPK Hoko Judho Putra SE, MTh, meminta BGN tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Ia mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG Desa Sena, termasuk kondisi makanan, proses produksi, standar kebersihan, distribusi, serta kepatuhan terhadap ketentuan program MBG.
menurutnya, bila pemeriksaan menemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan.
Kini perhatian tertuju pada SPPG Desa Sena. hilangnya papan identitas setelah adanya laporan kepada BGN membuka sejumlah pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Siapa yang mencopot tulisan tersebut?Kapan pencopotan dilakukan. apa alasannya, Dan apakah perubahan itu berkaitan dengan laporan mengenai makanan yang diduga tidak layak konsumsi.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis pemeriksaan, bukan dugaan.
BGN memiliki kewenangan untuk memastikan fasilitas penyedia makanan menjalankan standar yang ditetapkan. Jika terdapat pelanggaran, hasil pemeriksaan semestinya dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab persoalannya bukan hanya sebuah tulisan yang hilang dari dinding bangunan. yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap pelaksanaan program MBG dan keamanan makanan yang diterima penerima manfaat.
(Ihm)





