Sumatra Utara

MBG Sumut Tak Cukup Hitung Penerima Manfaat, GRPK Desak Audit Keamanan dan Tata Kelola SPPG

×

MBG Sumut Tak Cukup Hitung Penerima Manfaat, GRPK Desak Audit Keamanan dan Tata Kelola SPPG

Sebarkan artikel ini

Medan I detikreportase-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia. Namun, pelaksanaannya di Provinsi Sumatera Utara dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam aspek keamanan pangan, kelayakan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), transparansi, dan pengawasan.

Keberhasilan program MBG tidak semestinya hanya diukur dari jumlah SPPG yang beroperasi maupun banyaknya penerima manfaat. Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan makanan yang disajikan benar-benar aman, bergizi, higienis, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Sorotan terhadap aspek keamanan pangan menjadi penting mengingat program ini menyangkut kesehatan anak-anak sekolah. Setiap tahapan, mulai dari pengadaan bahan makanan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian, harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Selain itu, pemenuhan persyaratan higiene sanitasi, ketersediaan air bersih, pengelolaan limbah, serta kelayakan fasilitas dapur SPPG perlu menjadi perhatian seluruh pihak terkait.

Sekretaris Umum DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), Hasnal Nawawi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, dukungan tersebut, menurutnya, harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan transparan.

“LSM GRPK mendukung Program Makan Bergizi Gratis karena program ini menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan anak-anak bangsa. Namun, dukungan kami bukan berarti pemerintah maupun pengelola SPPG boleh mengabaikan aspek keamanan pangan, kebersihan lingkungan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Hasnal Nawawi. Senin (14/9/2026)

Ia meminta pemerintah dan instansi berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG yang beroperasi di Sumatera Utara.

Evaluasi tersebut, kata Hasnal, harus mencakup kelayakan bangunan dan fasilitas dapur, kebersihan tempat pengolahan makanan, ketersediaan air bersih, pengelolaan limbah, pemenuhan persyaratan higiene sanitasi, kualitas bahan baku, serta kesesuaian kapasitas produksi dengan jumlah penerima manfaat.

“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG di Sumatera Utara. Jangan hanya mengejar jumlah penerima manfaat, tetapi pastikan dapur yang menyediakan makanan benar-benar memenuhi standar. Anak-anak bukan objek percobaan dan tidak boleh menjadi korban kelalaian dalam pelaksanaan program,” tegasnya.

Selain persoalan keamanan pangan, GRPK juga menilai keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam pelaksanaan MBG.

Menurut Hasnal, masyarakat perlu memperoleh informasi yang dapat dibuka secara hukum mengenai jumlah SPPG, status pemenuhan persyaratan, hasil pemeriksaan yang bersifat terbuka, serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat.

GRPK juga mendorong pengawasan terhadap penggunaan anggaran, pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, dan berbagai bentuk kerja sama dalam penyelenggaraan program MBG.

“Kami ingin memastikan bahwa program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan data dan fakta. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ungkap Hasnal.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap MBG bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.

DPP LSM GRPK menyatakan sikap mendukung Program Makan Bergizi Gratis dengan sejumlah catatan dan tuntutan pengawasan.

Pertama, GRPK mendukung pelaksanaan MBG sepanjang program tersebut dijalankan sesuai ketentuan dan mengutamakan kepentingan penerima manfaat.

Kedua, GRPK mendorong pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Sumatera Utara, khususnya terkait keamanan pangan, higiene sanitasi, fasilitas dapur, pengelolaan limbah, dan kualitas makanan.

Ketiga, GRPK meminta agar informasi publik mengenai pelaksanaan MBG dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, apabila ditemukan dugaan keracunan atau gangguan kesehatan yang berkaitan dengan makanan MBG, GRPK mendorong penanganan medis, pemeriksaan oleh instansi berwenang, dan penyampaian informasi yang transparan kepada masyarakat.

Kelima, GRPK mendorong pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pengadaan bahan pangan agar program tersebut berjalan secara akuntabel.

Keenam, GRPK membuka ruang bagi masyarakat, orang tua, tenaga pendidik, dan pihak terkait untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan MBG.

Hasnal Nawawi menegaskan bahwa DPP LSM GRPK siap menjalankan fungsi pengawasan sosial dan advokasi masyarakat terhadap pelaksanaan MBG di Sumatera Utara.

Pengawasan tersebut, menurutnya, akan dilakukan secara kritis, independen, konstruktif, dan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.

“GRPK tidak ingin program yang baik justru kehilangan kepercayaan masyarakat akibat lemahnya pengawasan. Kami mendorong pemerintah, BGN, Dinas Kesehatan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait untuk membangun sistem pengawasan yang terbuka, terukur, dan berkelanjutan,” tutup Hasnal Nawawi.

GRPK menegaskan bahwa tujuan pengawasan bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan memastikan MBG benar-benar aman, bergizi, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250