DELI SERDANG I detikrepirtase-Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (LSM GRPK) Hasnal Nawawi dan Wakadiv Investigasi Muler Dolokseribu mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (9/9/2026), untuk mempertanyakan tindak lanjut surat permohonan salinan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Batang Kuis.
Surat tersebut sebelumnya disampaikan DPP LSM GRPK kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. Dalam surat Nomor 04/DPP-GRPK/KLA/IX/2026, GRPK meminta salinan hasil pemeriksaan IKL terhadap SPPG Tanjung Sari 2 dan SPPG Sena, Kecamatan Batang Kuis.
Dalam suratnya, GRPK menyebut permintaan tersebut berkaitan dengan fungsi kontrol sosial, pemantauan pelayanan publik, serta kepedulian terhadap kesehatan lingkungan, sanitasi, pengelolaan limbah dan keamanan pangan pada fasilitas penyedia makanan bagi masyarakat.
Saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Deli Serdang, Sekretaris Dinas Kesehatan, Fendi Hutahuruk, disebut menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui adanya surat dari LSM GRPK tersebut.
Pernyataan itu kemudian mendapat perhatian dari pihak GRPK karena surat telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan dan secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
Fendi kemudian langsung menghubungi Veronika, Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, melalui sambungan seluler.
Dalam komunikasi tersebut, Fendi meminta agar surat dari GRPK segera ditindaklanjuti.
Sikap tersebut menjadi perhatian GRPK karena menunjukkan adanya persoalan koordinasi internal yang perlu diperjelas, khususnya terkait proses pemeriksaan IKL terhadap SPPG di wilayah Kecamatan Batang Kuis.
Sekretaris DPP LSM GRPK Hasnal Nawawi menilai transparansi informasi hasil pemeriksaan menjadi penting, mengingat SPPG merupakan fasilitas yang berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bagi masyarakat.
Terlebih, sebelumnya GRPK telah meminta informasi mengenai hasil pemeriksaan IKL terhadap SPPG Tanjung Sari 2 dan SPPG Sena.
Dalam surat permohonan, GRPK tidak hanya meminta salinan hasil pemeriksaan, tetapi juga meminta informasi mengenai temuan-temuan hasil pemeriksaan, rekomendasi atau tindak perbaikan yang diberikan kepada pengelola SPPG, serta tindak lanjut hasil IKL apabila telah dilakukan pemeriksaan atau pendampingan lanjutan.
“Kalau memang pemeriksaan sudah dilakukan, kami meminta hasilnya secara resmi. Ini bagian dari kontrol sosial dan kepentingan masyarakat. Kami tidak meminta sesuatu di luar kewenangan kami,” demikian sikap GRPK sebagaimana substansi surat permohonan tersebut.
GRPK juga telah menegaskan dalam suratnya bahwa apabila terdapat bagian informasi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan, pihaknya meminta agar Dinas Kesehatan menjelaskan secara tertulis dasar pembatasannya.
Di sisi lain, GRPK mempertanyakan mekanisme pemeriksaan lapangan yang disebut dilakukan oleh jajaran Dinas Kesehatan terhadap SPPG Tanjung Sari 2 dan SPPG Sena.
Pasalnya, berdasarkan pernyataan yang disampaikan Sekdis Kesehatan Deli Serdang, Fendi Hutahuruk, dirinya mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di internal GRPK apakah kegiatan pemeriksaan atau kunjungan lapangan ke kedua SPPG tersebut telah dilaporkan dan dikoordinasikan secara struktural kepada pimpinan Dinas Kesehatan.
GRPK menyebut hal tersebut sebagai dugaan dan meminta Dinas Kesehatan memberikan penjelasan secara terbuka, bukan sebagai kesimpulan bahwa pemeriksaan tersebut benar-benar dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan.
Selain persoalan IKL dan kesehatan lingkungan, GRPK juga menyoroti aspek lain yang berkaitan dengan keberadaan bangunan SPPG Tanjung Sari 2 dan SPPG Sena.
LSM GRPK mempertanyakan status lahan yang digunakan untuk pembangunan kedua fasilitas tersebut, yang menurut informasi yang mereka terima berada di kawasan eks HGU PTPN I Regional 1 di Kecamatan Batang Kuis.
Menurut Hasnal, persoalan status dan legalitas pemanfaatan lahan juga perlu mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Jangan hanya persoalan dapur dan makanan yang diperiksa. Aspek lokasi dan legalitas pemanfaatan lahannya juga perlu jelas. Kami meminta seluruh pihak terkait memberikan informasi berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas pihak Hasnal.
Kami menilai transparansi penting agar tidak muncul persoalan di kemudian hari, terutama karena fasilitas SPPG berkaitan dengan program pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Setelah pertemuan tersebut, GRPK berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang segera memberikan jawaban resmi atas surat permohonan yang telah disampaikan.
GRPK juga meminta agar hasil IKL terhadap SPPG Tanjung Sari 2 dan SPPG Sena dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi dan kewenangan badan publik.
Selain itu, Kami menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap aspek kesehatan lingkungan, sanitasi, pengelolaan limbah, keamanan pangan, serta tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada fasilitas SPPG.
Kami menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan lebih lanjut dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang maupun Kabid Kesmas terkait alasan dan mekanisme pemeriksaan IKL terhadap kedua SPPG tersebut masih diperlukan untuk memberikan ruang konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan.
(Team).





