Jawa Tengah

LKS Kembali Jadi Beban Orang Tua di Sekolah Negeri, Ke Mana Anggaran Dana Buku Paketnya?

×

LKS Kembali Jadi Beban Orang Tua di Sekolah Negeri, Ke Mana Anggaran Dana Buku Paketnya?

Sebarkan artikel ini

Keluhan Orang Tua di Tahun Ajaran Baru

PURWOREJO | DETIKREPORTASE.COM – Keluhan orang tua siswa terkait kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri kembali mencuat pada awal tahun ajaran baru. Padahal, pemerintah setiap tahun mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang salah satu peruntukannya adalah pengadaan buku paket sebagai sumber belajar siswa.

​Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Jika buku paket telah dibiayai sepenuhnya melalui Dana BOS, mengapa orang tua masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli LKS yang di sejumlah sekolah justru dijadikan bahan ajar utama di dalam kelas?

​Seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat keberatan dengan beban biaya tersebut.

​”Setiap tahun pasti ada biaya LKS. Padahal buku paket katanya sudah dibiayai pemerintah melalui Dana BOS. Kalau begitu, kenapa kami masih harus membeli LKS?” ujarnya kepada Detikreportase.com, Kamis (23/7/2026).

Penting Diketahui: Memahami batasan aturan hukum, regulasi pendidikan, dan hak warga negara adalah kewajiban bersama. Simak aturan selengkapnya mengenai sanksi dan regulasi hukum di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

​Pertanyaan Penggunaan Dana BOS dan Larangan Regulasi

​Praktik jual-beli bahan ajar ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan Dana BOS, khususnya pada komponen pengadaan buku paket. Publik berhak mengetahui apakah anggaran negara telah direalisasikan sesuai ketentuan dan apakah buku yang dibiayai benar-benar tersedia serta dimanfaatkan secara optimal dalam proses pembelajaran.

​Padahal, regulasi yang berlaku sebenarnya telah memberikan batasan yang sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku maupun bahan ajar kepada peserta didik apabila menimbulkan konflik kepentingan.

Analisis Pengawasan Anggaran: Kasus penyimpangan anggaran dan lemahnya pengawasan kerap menjadi celah yang merugikan masyarakat. Pelajari bagaimana pola pengawasan tata kelola anggaran di daerah melalui laporan mendalam kami: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

​Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah bertindak sebagai pihak yang menjual atau mendistribusikan buku, LKS, seragam, maupun perlengkapan sekolah kepada siswa.

​Desakan Pengawasan Dinas Pendidikan

​Melihat kondisi yang terus berulang ini, Dinas Pendidikan didorong untuk segera memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS serta praktik penjualan LKS di sekolah-sekolah negeri.

​Transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci utama agar Dana BOS benar-benar mampu meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat, bukan justru menyisakan beban finansial baru bagi orang tua siswa. Pengawasan ketat juga diperlukan untuk memastikan tata kelola keuangan pendidikan di daerah berjalan bersih dan akuntabel, sebagaimana disoroti dalam berbagai investigasi tata kelola anggaran: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

​✍️ Penulis : Edvin Riswanto | detikreportase.com | Purworejo – Jawa Tengah

DETIKREPORTASE.COM : Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250