Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Hutan Lindung Mekarti Jaya Menjadi Sorotan Publik, Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak
POHUWATO | DETIKREPORTASE.COM – Aktivitas pertambangan tanpa izin kembali marak di wilayah Gorontalo. Kali ini, dugaan perusakan lingkungan terjadi di kawasan yang diduga merupakan hutan lindung di dekat Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, pada Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan dengan mengerahkan sedikitnya 3 unit alat berat jenis excavator. Di lokasi kejadian, juga ditemukan ratusan jeriken berisi solar yang diduga kuat digunakan untuk operasional alat berat tersebut.
Salah satu excavator yang terlihat bermerk Hyundai tampak sedang melakukan pengerukan secara masif di lereng yang kondisi vegetasinya sudah gundul. Selain itu, terlihat sejumlah tenda terpal yang difungsikan sebagai barak pekerja di tengah kawasan hutan lindung tersebut. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas tambang ilegal ini diduga kuat dikelola oleh seorang individu berinisial Ka.R’mu.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Pelanggaran Hukum Berlapis dan Desakan Penindakan
Penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 78 ayat 5 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,5 miliar hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas ini juga diduga kuat melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mengingat masifnya kerusakan yang terjadi, masyarakat setempat mendesak pihak Polda Gorontalo dan Dinas Kehutanan Provinsi segera menurunkan tim untuk melakukan sidak. Dikhawatirkan, jika aktivitas ini dibiarkan, akan berdampak pada bencana lingkungan bagi warga sekitar di masa depan.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Mengawal Integritas Lingkungan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Dinas Kehutanan terkait langkah penindakan di lokasi tersebut. Sebagai media yang berkomitmen penuh terhadap penegakan hukum dan pelestarian lingkungan, DetikReportase.com akan terus memantau perkembangan penindakan atas aktivitas tambang ilegal di Pohuwato ini. Kami menekankan bahwa kekayaan alam merupakan amanah bagi generasi mendatang, sehingga setiap upaya perusakan lingkungan demi kepentingan segelintir orang harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Catatan Redaksi:
Redaksi DetikReportase.com senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Kami menyediakan ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi bagi pihak-pihak yang terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Pohuwato, Gorontalo
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Keadilan Lingkungan dan Melawan Korupsi





