Kantor Pertanahan Sikka Menegaskan Kesiapan Mendukung Redistribusi Tanah Sambil Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat
SIKKA | DETIKREPORTASE.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk menyukseskan program redistribusi tanah kepada masyarakat calon subjek Reforma Agraria pada lahan negara eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Kelapa Diag yang kini bernama PT Kristus Raja Maumere.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman A. Oematan, S.SiT., saat kegiatan sosialisasi bersama terkait penyelesaian tanah eks HGU PT Perkebunan Kelapa Diag yang berlangsung di Aula Paroki Watubaing, Kecamatan Talibura, Kamis (4/6/2026).
Menurut Herman, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai perkembangan proses penataan dan pemanfaatan tanah negara eks HGU yang selama ini menjadi perhatian publik.
Ratusan Hektare Tanah Eks HGU Disiapkan untuk Reforma Agraria
Dalam pemaparannya, Herman menjelaskan bahwa PT Perkebunan Kelapa Diag sebelumnya memiliki Hak Guna Usaha seluas 879 hektare.
Pada tahun 2023, sebagian lahan tersebut memperoleh hak atas tanah dalam bentuk 10 sertipikat HGU atas nama PT Kristus Raja Maumere dengan total luas 325,86 hektare.
Sementara areal seluas sekitar 415,57 hektare yang tidak masuk dalam pemberian HGU berstatus sebagai tanah negara eks Hak Guna Usaha.
Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah merencanakan pemanfaatan lahan tersebut untuk berbagai kepentingan masyarakat.
Sebanyak ±194,07 hektare diusulkan untuk program Reforma Agraria melalui redistribusi tanah kepada masyarakat calon penerima manfaat.
Selain itu, ±157,08 hektare direncanakan untuk kepentingan umum Pemerintah Kabupaten Sikka, termasuk penyediaan perumahan, penataan kawasan permukiman, serta pembangunan sarana dan prasarana publik.
Adapun ±64,43 hektare yang memiliki kondisi topografi berbukit dan tutupan hutan lebat direkomendasikan menjadi kawasan perlindungan.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Pemerintah Masih Menunggu Persetujuan Kementerian ATR/BPN
Herman menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka telah mengajukan permohonan pemanfaatan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sejak Februari 2025.
Selanjutnya, berbagai tahapan administrasi dan pelaporan hasil inventarisasi telah dilakukan hingga tingkat Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur dan diteruskan ke pemerintah pusat.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka masih menunggu izin atau rekomendasi penataan kembali dari Menteri ATR/BPN terkait pemanfaatan tanah negara eks HGU tersebut.
Proses tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana redistribusi tanah dan pemanfaatan lahan bagi kepentingan masyarakat.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Perubahan Kebijakan Reforma Agraria Perlu Dipahami Bersama
Dalam kesempatan itu, Herman juga menjelaskan adanya pembaruan kebijakan Reforma Agraria yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria.
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan. Namun di lapangan, perubahan tersebut memunculkan berbagai persepsi dan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.
“Perubahan kebijakan tersebut di satu sisi merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan. Namun di sisi lain, perubahan tersebut menimbulkan berbagai persepsi dan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat karena informasi yang diterima belum sepenuhnya utuh dan seragam,” jelas Herman.
Karena itu, kegiatan sosialisasi dinilai penting untuk membangun ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat agar seluruh informasi dapat dipahami secara menyeluruh.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Kepastian Hak Tanah Dinilai Penting bagi Masa Depan Masyarakat
Di akhir kegiatan, Herman menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka siap mendukung pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat subjek Reforma Agraria sesuai kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, pelaksanaan redistribusi dapat dilakukan melalui mekanisme lama berupa pemberian Hak Milik maupun melalui mekanisme baru sesuai arahan Kementerian ATR/BPN berupa pemberian Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Persoalan tanah eks HGU Nangahale menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan kepastian penguasaan lahan, akses ekonomi warga, serta pelaksanaan program Reforma Agraria yang selama ini menjadi salah satu agenda strategis nasional.
Masyarakat kini menantikan keputusan pemerintah pusat yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria di wilayah tersebut.
✍️ Yuven Fernandez | detikreportase.com | Sikka – Nusa Tenggara Timur
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Kepastian Hak Tanah dan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat





