BeritaRIAU

Nasional | Riau – Solar Subsidi Disedot Jaringan Mafia BBM di Pelalawan dan Inhil, Siapa yang Bermain?

579
×

Nasional | Riau – Solar Subsidi Disedot Jaringan Mafia BBM di Pelalawan dan Inhil, Siapa yang Bermain?

Sebarkan artikel ini
bbm ilegal kapal indragiri hilir polda riau
Dok. Istimewa

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi di Dua Wilayah

PEKANBARU | DETIKREPORTASE.COM – Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan puluhan ribu liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi gelap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

 

Modus Terorganisir: Dari SPBU hingga Distribusi Gelap

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam jeriken dan tangki berukuran besar.

Polisi menetapkan tersangka berinisial ANM yang diduga berperan sebagai pengumpul sekaligus penjual BBM ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM dibeli dari pelangsir di SPBU menggunakan berbagai kendaraan, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyebut praktik ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dengan pola yang cukup terorganisir.

“Pelaku menggunakan beberapa pelat nomor kendaraan untuk mengakali sistem barcode di SPBU, lalu menjual BBM ke wilayah pedalaman,” jelasnya.

Dalam konteks hukum, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat berimplikasi pada sanksi pidana berat karena merugikan negara dan masyarakat luas.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Jalur Laut Jadi Alternatif Distribusi Ilegal

Pengungkapan kedua dilakukan di wilayah Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan kapal kayu yang mengangkut BBM Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pemeriksaan, BBM tersebut diduga berasal dari SPBU nelayan yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan kembali.

Petugas menemukan puluhan drum berisi BBM dengan total lebih dari 10.000 liter. Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal (ABK).

Jika dikaitkan dengan pola nasional, praktik penyalahgunaan BBM subsidi kerap melibatkan jaringan yang luas dan sistematis, baik melalui jalur darat maupun perairan.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Ancaman Hukuman dan Dugaan Jaringan Lebih Besar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Riau menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam rantai distribusi BBM ilegal.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat terhadap subsidi energi yang seharusnya tepat sasaran.

Sebagai pembanding, kasus pupuk subsidi di Pelalawan sebelumnya juga menunjukkan bagaimana lemahnya tata kelola dapat membuka celah penyimpangan yang merugikan masyarakat luas.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Pengungkapan ini menegaskan bahwa praktik mafia BBM subsidi masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan hingga ke akar, demi memastikan distribusi energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.

✍️ Redaksi | detikreportase.com | Pekanbaru – Riau

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Distribusi Energi Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250