BeritaSulawesi Utara

Dugaan PETI Libatkan Oknum DPRD Boltim: Aktivitas Tambang Emas Kotabunan Disorot, APH Mampukah Bertindak Tegas?

527
×

Dugaan PETI Libatkan Oknum DPRD Boltim: Aktivitas Tambang Emas Kotabunan Disorot, APH Mampukah Bertindak Tegas?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tambang emas ilegal PETI di Kotabunan Boltim dugaan keterlibatan oknum DPRD dan desakan penegakan hukum oleh APH
Keterangan Gambar : Ilustrasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kotabunan, Boltim, yang tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dan isu penegakan hukum.

Aktivitas Tambang “Benteng” Kotabunan Viral, Publik Pertanyakan Legalitas

BOLTIM |DETIKREPORTASE.COM– Aktivitas pertambangan emas di wilayah Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan publik. Informasi mengenai hasil olahan tromol yang disebut-sebut mencapai 12 hingga 15 kilogram emas dalam sekali proses viral dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, Jumat (27/02/2026).

Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Boltim berinisial R.S, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan tambang di kawasan yang dikenal warga sebagai lokasi “Benteng”. R.S diketahui merupakan legislator aktif dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sejumlah warga menyampaikan bahwa aktivitas tambang emas tersebut berlangsung cukup intensif. Bahkan, seorang narasumber menyebut para pekerja dapat menerima pembagian hasil antara Rp400 juta hingga Rp600 juta per orang dalam satu periode kerja, tergantung hasil olahan tromol.

“Memang benar, Boss Amang biasa disapa lagi meledak dalam usaha tambang emas. Tim pekerja bisa berbagi hasil besar,” ujar sumber tersebut.

Namun saat dikonfirmasi sejumlah awak media, R.S membantah tegas tudingan tersebut dan menyebut kabar yang beredar hanyalah gosip tanpa dasar.

 

Desakan Transparansi dan Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulawesi Utara, Bawon Riady, menilai apabila benar terjadi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku, terlebih jika melibatkan pejabat publik.

Riady mengaku menerima informasi bahwa terdapat oknum anggota Brimob dari Polda Sulawesi Utara yang berjaga di lokasi tambang emas tersebut. Jika informasi itu benar, menurutnya, kondisi tersebut harus segera diusut secara transparan guna menghindari dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum, baik Polda Sulut maupun Polres Boltim, segera turun ke lokasi. Jangan ada tebang pilih hukum. Jika terbukti melanggar, proses sesuai aturan, meski yang bersangkutan anggota DPRD aktif,” tegas Riady.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran atau pengamanan terhadap aktivitas ilegal, jika terbukti terjadi, berpotensi melanggar ketentuan hukum dan kode etik profesi.

 

Konsekuensi Hukum PETI dan Tanggung Jawab Pejabat Publik

Secara hukum, aktivitas PETI dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dalam konteks tanggung jawab pidana pejabat publik, pemahaman terhadap norma hukum menjadi penting, terutama setelah diberlakukannya regulasi pidana terbaru.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan atau posisi politik.

 

Pola Nasional Korupsi SDA dan Ujian Penegakan Hukum di Daerah

Kasus dugaan PETI di Kotabunan dinilai bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Sejumlah kasus pengelolaan sumber daya alam di berbagai daerah menunjukkan pola yang kerap beririsan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Gambaran lebih luas mengenai pola operasi penindakan korupsi di Indonesia dapat dilihat di sini:

https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Selain itu, tata kelola sumber daya yang lemah juga kerap berdampak pada sektor lain, termasuk distribusi subsidi dan kebijakan publik di bidang pertanian.

Baca juga:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Publik kini menanti langkah konkret aparat untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara profesional dan proporsional. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas PETI maupun informasi mengenai keberadaan personel di lokasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, demi keberimbangan dan profesionalisme media.

✍️ Rian Daniel Boham | detikreportase.com | Boltim – Sulawesi Utara

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Tata Kelola Sumber Daya Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250