Dugaan Pelanggaran di SPBU Sei Jawi
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menuai sorotan publik. SPBU 64.788.06 yang berlokasi di Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, diduga melakukan penjualan solar subsidi dengan cara yang menyalahi aturan migas. Pantauan di lapangan, Senin (25/8/2025), terlihat aktivitas pengisian solar subsidi ke dalam jerigen berlangsung bebas tanpa pengawasan ketat. Sejumlah jerigen berukuran besar ditata di sekitar area SPBU, bahkan ada yang diangkut menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga, hingga mobil bak terbuka.
Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, distribusi BBM subsidi (Jenis BBM Tertentu/JBT) dan BBM penugasan (JBKP) harus tepat sasaran, yakni hanya diberikan kepada konsumen yang berhak melalui mekanisme resmi, bukan diperjualbelikan secara massal menggunakan jerigen.
Modus Diduga Libatkan Rekomendasi Fiktif
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian solar subsidi dari SPBU Sei Jawi diduga dialirkan ke lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Modus yang digunakan adalah pemanfaatan rekomendasi fiktif. “Mereka menggunakan rekom untuk nelayan, tetapi kebanyakan hanya fiktif. BBM tersebut sebagian dibawa ke lokasi PETI,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Jika benar adanya, praktik ini bukan hanya melanggar aturan migas, tetapi juga merugikan masyarakat luas, khususnya para nelayan dan petani yang seharusnya mendapatkan hak atas BBM subsidi.
Nelayan Kesulitan, Warga Nilai Pengawasan Lemah
Ironisnya, nelayan setempat yang membutuhkan solar justru mengaku kesulitan memperolehnya. Harga di lapangan pun cenderung mahal karena stok cepat habis akibat praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran. “Kami yang butuh solar untuk melaut kadang kesulitan. Tapi di SPBU ini jerigen bisa keluar masuk dengan bebas,” ujar seorang nelayan kepada wartawan.
Sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan membuat dugaan pelanggaran ini seolah dibiarkan. Tidak adanya penindakan tegas menimbulkan kesan kebal hukum bagi pengelola SPBU nakal.
Pertamina dan Aparat Didesak Bertindak
Regulasi terkait BBM subsidi sejatinya telah dirancang untuk memastikan penyaluran tepat guna dan tepat volume. Namun praktik di lapangan menunjukkan adanya celah penyimpangan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera turun tangan menindak tegas dugaan pelanggaran di SPBU Sei Jawi.
“Kalau dibiarkan, nelayan dan petani yang paling dirugikan. Padahal subsidi itu hak rakyat kecil,” tegas salah satu tokoh masyarakat di Ketapang.
Sementara itu, upaya konfirmasi redaksi kepada Sudarman, manajer penanggung jawab SPBU 64.788.06, melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini diturunkan, belum mendapat jawaban.
Media detikreportase.com akan terus mengawal kasus ini dan masih melakukan upaya klarifikasi ke semua pihak, jika di temukan data, dokumen dan pernyataan terbaru dari semua pihak, maka akan dimuat berita lanjutan demi keberimbangan berita.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat dan instansi terkait untuk memastikan solar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan justru jatuh ke tangan oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan bisnis ilegal.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : BBM Subsidi Tepat Sasaran, Hak Rakyat Jangan Dikorbankan


