Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Dana Revitalisasi APBN 2026
PALEMBANG — DETIKREPORTASE.COM | Jajaran Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Palembang. Operasi senyap ini membongkar dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara di bidang pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Penindakan tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, ketika puluhan kepala sekolah dan ASN tengah mengikuti rangkaian kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di sebuah hotel di Palembang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, secara terbuka membenarkan adanya insiden penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, terdapat sekitar 20 orang dari lingkungan pendidikan Banyuasin yang diamankan oleh aparat kepolisian.
“Informasinya kurang lebih 20-an ASN pendidikan Banyuasin yang diamankan,” ujar Erwin pada Jumat (18/9/2026).
Polisi Dalami Dugaan Setoran 1 Persen Dana Revitalisasi
Dari hasil penyidikan sementara, perkara ini berfokus pada dugaan permintaan setoran atau pembagian jatah (fee) dari program dana revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026.
Penyidik mendalami adanya indikasi permintaan uang sebesar 1 persen dari total dana revitalisasi yang diterima oleh masing-masing sekolah. Berdasarkan skema yang terungkap dalam pemeriksaan, sebagian dana diduga diminta sejak tahap pencairan awal, sementara sisa lainnya dikaitkan dengan progres penyelesaian pekerjaan fisik revitalisasi sekolah.
Dana revitalisasi yang seharusnya dimanfaatkan secara utuh untuk perbaikan dan peningkatan sarana prasarana sekolah tersebut justru tercederai oleh dugaan pemotongan, sehingga berpotensi mengurangi kualitas infrastruktur pendidikan di lapangan.
Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkembangan terbaru penanganan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka yang berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, yakni Robby Suharyadi dan Raden Bagoes.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Donny Satriya Sembiring, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih terus mendalami konstruksi hukum perkara secara komprehensif, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai puluhan juta rupiah serta beberapa unit telepon seluler milik pihak yang diamankan.
Pemkab Banyuasin Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Menanggapi kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini, Pemkab Banyuasin mengambil sikap tegas namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sekda Erwin Ibrahim mengaku telah menginstruksikan Dinas Pendidikan agar berkoordinasi secara aktif dengan pihak kepolisian untuk memantau perkembangan kasus.
“Saya sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk memastikan dan berkoordinasi dengan banyak pihak terkait informasi tersebut. Kita menghormati proses yang sedang berjalan dan tentunya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Erwin.
Pemerintah daerah berharap penegakan hukum ini dapat berjalan secara transparan, sehingga alokasi anggaran negara untuk peningkatan mutu pendidikan dapat diselamatkan dari praktik-praktik penyalahgunaan wewenang.
✍️ Penulis : Tim Redaksi| Editor : Redaksi | Palembang – Sumatera Selatan.
DETIKREPORTASE.COM — Suara Publik, Menembus Batas Kebijakan.





