HukrimRIAU

Alamak!Pesan Perempuan via MiChat Berujung Pemerasan di Hotel Pekanbaru, 5 Orang Ditangkap

×

Alamak!Pesan Perempuan via MiChat Berujung Pemerasan di Hotel Pekanbaru, 5 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Mapolsek Sukajadi tempat penyelidikan kasus pemerasan bermodus aplikasi MiChat.
Jajaran Polsek Sukajadi Pekanbaru saat merilis pengungkapan kasus pemerasan berkedok aplikasi kencan MiChat yang mengamankan lima orang tersangka.

Polsek Sukajadi Ringkus 5 Pelaku Pemerasan Modus MiChat di Hotel Pekanbaru; 4 Tersangka Lainnya Masuk DPO

PEKANBARU — DETIKREPORTASE.COM | Niat awal seorang pria berinisial MR (34) untuk memesan teman kencan melalui aplikasi percetakan pesan singkat MiChat justru berujung pada petaka. Alih-alih mendapatkan layanan yang dicari, korban malah menjadi sasaran empuk tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan yang terjadi di dalam kamar sebuah hotel melati di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

​Insiden kriminal tersebut dilaporkan berlangsung pada malam hari tanggal 14 Agustus 2026 di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Melur. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban MR awalnya memesan kamar hotel tersebut sebelum menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari perempuan panggilan.

​Sekitar pukul 23.00 WIB, perempuan yang dipesan tiba di kamar. Namun, situasi berubah mencekam ketika proses tawar-menawar harga terhenti dan secara tiba-tiba dua orang pria tak dikenal mendobrak masuk ke dalam kamar hotel.

​Dua HP dan Power Bank Disikat Sekelompok Orang Tak Dikenal

​Kedatangan dua pria asing tersebut langsung disusul dengan gelombang ancaman kekerasan dan pemerasan secara paksa terhadap korban. Tak berselang lama, sejumlah orang lainnya turut merangsek masuk ke dalam kamar hotel tempat korban berada.

​Di bawah tekanan dan ancaman, korban tidak berdaya saat kawanan pelaku merampas sejumlah barang berharga miliknya. Barang-barang yang raib dibawa kabur meliputi:

2 unit telepon seluler, masing-masing merek Vivo Y21 dan Redmi Note 15.

1 unit power bank berkapasitas besar, yakni 60.000 mAh.

​Usai menguasai barang-barang rampasan tersebut, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban seorang diri dalam kondisi ketakutan di dalam kamar. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban MR keesokan harinya langsung mendatangi Markas Polsek Sukajadi guna membuat laporan resmi pada tanggal 15 Agustus 2026.

​Polisi Bergerak Cepat: 5 Tersangka Dibekuk, 4 Lainnya Diburu

​Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Sukajadi langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan hingga membuahkan hasil penangkapan terhadap para pelaku.

​Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap. Dua tersangka awal berinisial FS dan DS berhasil diringkus lebih dulu saat berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh.

​Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus secara intensif. Hasilnya, pada tanggal 29 Agustus 2026, tiga tersangka susulan kembali digocek dan diamankan di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh. Ketiganya masing-masing berinisial CT (42), PS (22), dan JM (19).

​“Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Romi Irwansyah, Sabtu (29/8/2026).

​Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung berupa 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam bernomor polisi BM 1789 AAK yang diduga digunakan sebagai sarana operasional kejahatan, serta 3 unit telepon seluler merek Vivo, Samsung, dan Realme.

​Meski lima orang telah mendekam di sel tahanan, penyidikan belum berhenti. Polisi saat ini masih memburu empat orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial K, P, S, dan G.

​Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan ketentuan hukum Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini terus dikembangkan aparat guna membongkar jaringan sindikat pemerasan berkedok aplikasi kencan daring di wilayah Pekanbaru.

​✍️ Penulis : tim redaksi | editor : redaksi | Pekanbaru – Riau

DETIKREPORTASE.COM — Modus Berubah, Waspada Dijaga, Kejahatan Ditindak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250