HukrimJawa Timur

205 Pil Koplo Logo LL Disita, Pemuda 24 Tahun di Karangjati Ngawi Diamankan Polisi

×

205 Pil Koplo Logo LL Disita, Pemuda 24 Tahun di Karangjati Ngawi Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 205 pil berlogo LL dan tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Ngawi.
Jajaran Satresnarkoba Polres Ngawi memperlihatkan barang bukti 205 butir pil koplo berlogo LL hasil penggerebekan di Kecamatan Karangjati.

​Satresnarkoba Polres Ngawi ringkus pemuda 24 tahun di Karangjati dan amankan ratusan pil koplo berlogo LL.

​NGAWI — DETIKREPORTASE.COM | Aparat penegak hukum kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Ngawi. Jajaran Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA alias Nyong (24) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

​Penangkapan terhadap pemuda asal Kecamatan Karangjati tersebut berlangsung pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Desa Plosolor, Kecamatan Karangjati, menyusul laporan dan informasi intensif dari masyarakat.

​Ratusan Pil Disimpan dalam Dua Botol Plastik

​Dalam operasi penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat di kediaman tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa 205 butir pil berwarna putih berlogo LL yang dikemas rapi dalam dua botol plastik.

​Selain ratusan pil koplo siap edar tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi ilegal serta sejumlah barang penunjang lainnya. Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP M. Luthfi, S.H., mewakili Kapolres AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., mengonfirmasi penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers, Jumat (2/10/2026).

​“Pria berinisial SA alias Nyong (24), warga Karangjati, telah diamankan petugas pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Barang bukti saat ini sudah diamankan guna proses uji laboratorium dan pengembangan lanjutan,” tegas AKP M. Luthfi.

​Komitmen Kepolisian dan Ancaman Jerat Hukum

​Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan keras yang berpotensi merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Ngawi. Perburuan terhadap jaringan pemasok di atasnya kini tengah didalami oleh tim penyidik Satresnarkoba.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA alias Nyong kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Melalui pengungkapan ini, Polres Ngawi kembali mengimbau kepada masyarakat luas agar senantiasa waspada dan proaktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal di lingkungan sekitar mereka.

​✍ Reportase : Daen | Editor : Redaksi | Ngawi – Jawa Timur.

​DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250