Polres Magetan Sita Puluhan Pil Double L, Tersangka Terancam Jerat UU Kesehatan Baru dán Denda Miliaran Rupiah
MAGETAN | DETIKREPORTASE.COM – Tabuhan genderang perang terhadap peredaran narkoba dán obat keras berbahaya (okerbaya) terus ditabuh kencang oleh jajaran Polres Magetan. Melalui pergerakan taktis Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil meredam ruang gerak jaringan okerbaya dengan membekuk dua orang pengedar yang nekat beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Magetan.
Kedua pelaku yang tak berkutik saat disergap petugas masing-masing berinisial IF (32), seorang wanita asal Kecamatan Ngariboyo, dán MHS (28), seorang pemuda warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
Baca Juga Pilar Hukum Kami:
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Penyergapan Maraton Hari Minggu: Puluhan Pil Koplo Berhasil Disita
Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., membeberkan bahwa keberhasilan operasi senyap ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam dán deteksi dini yang dilakukan anggotanya terkait maraknya peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat.
Eksekusi penangkapan kedua tersangka dilakukan secara maraton di dua lokasi pinggir jalan yang berbeda pada hari Minggu (21/06/2026):
- Tersangka IF (32): Diciduk saat senja di pinggir jalan wilayah Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 61 butir pil putih berlogo Double L (LL).
- Tersangka MHS (28): Digulung beberapa jam kemudian pada malam harinya di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Petugas mengamankan 16,5 butir pil jenis serupa dari kantong pelaku.
Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Ancaman 12 Tahun Penjara: Kapolres Ajak Warga Bersih-Bersih Okerbaya
Guna memberikan efek jera dán memutus mata rantai peredaran, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya dituding sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dán kewenangan serta tidak memenuhi standar keamanan mutu. Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dán denda paling banyak Rp5 miliar.
“Pengungkapan ini adalah komitmen nyata Polres Magetan dalam memproteksi masa depan generasi muda dari bahaya obat keras terlarang. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pengedar di wilayah ini,” tegas AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa dengan nada bertenaga.
Saat ini, baik IF maupun MHS beserta seluruh barang bukti telah dikurung di markas komando Polres Magetan untuk menjalani proses evakuasi dán penyidikan lebih lanjut. Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga keselamatan dán keamanan siber sosial bersama.
Redaksi DetikReportase.com membuka ruang komunikasi, klarifikasi, dán hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait demi menegakkan akurasi dán keberimbangan produk pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Daen | detikreportase.com | Magetan
DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT





