Konflik Agraria Puluhan Tahun Kembali Disuarakan
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, secara terbuka mengangkat konflik lahan perkebunan yang telah berlangsung puluhan tahun ke ruang publik. Sikap kolektif tersebut disampaikan dalam Musyawarah Rakyat Desa Teluk Bayur yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam forum musyawarah tersebut, warga menyampaikan kronologis penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat dan tanah desa, namun selama bertahun-tahun dikuasai serta dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan tanpa penyelesaian hak yang dinilai adil dan bermartabat. Kondisi ini disebut berdampak langsung pada hilangnya sumber penghidupan warga serta menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Lahan Diklaim Sah, Warga Kehilangan Sumber Hidup
Perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan memiliki dasar penguasaan berdasarkan hukum adat dan administrasi desa. Namun dalam praktiknya, lahan tersebut masuk dalam areal operasional perusahaan perkebunan tanpa adanya penyelesaian yang transparan maupun kesepakatan yang berpihak kepada masyarakat.
Akibatnya, warga kehilangan akses terhadap tanah garapan, sumber pangan, dan ruang hidup yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga. “Konflik ini bukan baru terjadi, tetapi sudah berlangsung lama dan belum pernah diselesaikan secara tuntas,” ujar salah satu perwakilan warga dalam musyawarah tersebut.
RDP DPR RI dan Dugaan Kriminalisasi Warga
Dalam upaya mencari keadilan, masyarakat Desa Teluk Bayur mengaku telah menempuh berbagai jalur damai dan konstitusional. Salah satunya dengan membawa persoalan konflik lahan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2025. Namun hingga kini, warga menilai hasil RDP tersebut belum ditindaklanjuti secara nyata oleh pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum.
Warga juga menyoroti penangkapan seorang warga Desa Teluk Bayur bernama So’od yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penangkapan tersebut oleh masyarakat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah.
Tuntutan Tegas: Cabut Izin hingga Pulihkan Hak Warga
Melalui Musyawarah Rakyat Desa Teluk Bayur, masyarakat menyampaikan tuntutan tegas kepada negara dan pihak terkait. Tuntutan tersebut meliputi pencabutan izin operasional PT Prakarsa Tani Sejati, pembebasan warga yang ditahan, penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat, serta penindakan terhadap oknum aparat yang diduga melanggar hukum.
Selain itu, warga juga menuntut pengembalian hak atas tanah yang diklaim dikuasai secara tidak sah, pemulihan hak dan martabat masyarakat, serta jaminan perlindungan dari intimidasi dan kekerasan. Mereka menegaskan bahwa konflik agraria yang terjadi bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun manajemen PT Prakarsa Tani Sejati. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan sikap tersebut ditegaskan sebagai keputusan resmi Musyawarah Rakyat Desa Teluk Bayur yang ditandatangani atas nama masyarakat pada 15 Januari 2026, sebagai bentuk desakan agar negara hadir menyelesaikan konflik agraria secara adil dan bermartabat.
Ikuti Saluran WhatsApp Detikreportase.com
Agar tidak tertinggal berita penting, isu hukum, dan laporan publik pilihan langsung dari redaksi.
Tanpa spam. Ringkas. Terpercaya.
📲 Gabung di sini:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBRVcA3mFYAtoCNkg0N
✍️ Tim Liputan | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Konflik Agraria, Hak Rakyat, Negara Diuji





