BeritaJawa Tengah

Uang Rp14 Juta Diserahkan ke Sekdes, Sertifikat Tanah Warga Kuwurejo Tak Kunjung Terbit

×

Uang Rp14 Juta Diserahkan ke Sekdes, Sertifikat Tanah Warga Kuwurejo Tak Kunjung Terbit

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Kuwurejo Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo tempat pengurusan sertifikat tanah warga.
Kantor Desa Kuwurejo Kutoarjo Purworejo yang menjadi perhatian usai keluhan warga terkait pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp14 juta tak kunjung selesai, Kamis (15/10/2026).

​Warga Kutoarjo pertanyakan kejelasan berkas dan rincian biaya usai 8 bulan tanpa kepastian.

​PURWOREJO — DETIKREPORTASE.COM | Dugaan keterlambatan serta ketidaktransparanan dalam pengurusan sertifikat tanah kembali dikeluhkan warga. Seorang warga Desa Kuwurejo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, mengaku belum memperoleh kepastian penerbitan dokumen hak milik tanah miliknya meski telah menyerahkan uang sebesar belasan juta rupiah sejak delapan bulan lalu, Kamis (15/10/2026).

​Berdasarkan pengakuan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut, uang pengurusan diserahkan langsung kepada oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Kuwurejo pada Februari 2026. Awalnya, biaya pengurusan disepakati sebesar Rp13 juta, namun uang yang diserahkan mencapai Rp14 juta.

​“Saya sudah kasih 14 juta dari biaya 13 juta, di bulan Februari 2026. Namun, hingga kini sertifikat masih proses dan prosesnya sampai mana belum ada jawaban,” ungkap warga tersebut dengan nada kecewa.

​Kejelasan Berkas dan Rincian Biaya Dipertanyakan

​Hingga saat ini, pihak pemohon mengaku belum pernah menerima rincian tanda terima maupun penjelasan resmi terkait sejauh mana tahapan administrasi berkas telah berjalan di Kantor Pertanahan/BPN.

​Selisih biaya sebesar Rp1 juta dari kesepakatan awal serta dasar hukum penentuan tarif pengurusan tanah di tingkat desa tersebut kini memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas pelayanan publik di Desa Kuwurejo.

​Dikonfirmasi Lewat WhatsApp, Sekdes Ajak Bertemu

​Guna memenuhi asas perimbangan berita (cover both sides), wartawan DetikReportase.com mengonfirmasi hal ini kepada Sekdes Kuwurejo melalui pesan instan WhatsApp pada Rabu (14/10/2026).

​Merespons konfirmasi jurnalis, Sekdes mengajak untuk bertemu langsung di kantor desa.

​“Siap mas…. Besok siang jam 14.00 ke kantor saja… Sekalian ngopi²….. Biar enak ngobrol² ya…” demikian isi balasan pesan WhatsApp dari Sekdes Kuwurejo.

​Meski demikian, pesan tanggapan awal tersebut belum menjawab pokok masalah teknis mengenai penyebab keterlambatan berkas maupun kejelasan biaya yang dikeluhkan warga. Redaksi akan mengawal dan menindaklanjuti pertemuan tersebut guna mendapatkan klarifikasi utuh.

​Pentingnya Transparansi Layanan Pertanahan di Desa

​Pelayanan administrasi pertanahan di tingkat desa merupakan urusan krusial yang berdampak langsung pada kepastian hukum kepemilikan aset warga. Setiap pemungutan biaya dan pengurusan dokumen hendaknya disertai tanda terima resmi serta transparansi alur kerja (SOP) yang jelas. Pemerintah Desa Kuwurejo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo diharapkan memberikan penjelasan terbuka dan solutif agar persoalan ini segera tuntas tanpa memicu keresahan maupun dugaan penyimpangan di tengah masyarakat.

​✍ Reportase : Edvin Riswanto | Editor : Redaksi | Purworejo – Jawa Tengah.

​DETIKREPORTASE.COM — Transparansi Pelayanan Publik, Jamin Kepastian Hukum Hak Pertanahan Warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250