HukrimJawa Tengah

Delapan Bulan Mengambang di Polres Temanggung, Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Belum Ada Kejelasan

×

Delapan Bulan Mengambang di Polres Temanggung, Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Belum Ada Kejelasan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Rumiyati dari Kantor Hukum GW & Partner menyampaikan keterangan pers terkait laporan sertifikat tanah di Polres Temanggung.
Kuasa hukum Rumiyati, Advokat Gani Wibisono, S.H., M.H. dan MF Hasan, S.H., mendesak kepastian hukum atas laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah di Polres Temanggung, Kamis (8/10/2026).

Kuasa hukum Rumiyati desak Polres Temanggung berikan kepastian hukum sertifikat tanah.

​TEMANGGUNG — DETIKREPORTASE.COM | Delapan bulan berlalu sejak resmi dilaporkan ke Polres Temanggung, penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Rumiyati (51), warga Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, belum menunjukkan kepastian hukum. Lambannya proses penanganan perkara ini memicu desakan keras dari tim kuasa hukum agar pihak kepolisian bertindak profesional dan transparan.

​Laporan resmi tersebut tercatat pada 8 Januari 2026. Namun hingga 8 Oktober 2026, pelapor belum memperoleh kejelasan perihal perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) maupun tindakan konkret terhadap barang bukti berupa hak atas tanah miliknya.

​Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan, peristiwa tersebut terjadi sejak Januari 2015 di Dusun Pager Jurang, Desa Jambusan, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung. Peristiwa bermula saat sertifikat tanah milik korban dijadikan jaminan pinjaman uang. Kendati demikian, uang yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban, sementara sertifikat tanah tersebut tetap berada dalam penguasaan pihak berinisial DK.

​Hak Atas Tanah Dipertaruhkan, Kuasa Hukum Soroti Keterlibatan Oknum Kades

​Sertifikat tanah merupakan dokumen hukum vital yang menyangkut kepastian hak kepemilikan warga. Menggantungnya status hukum dalam rentang waktu yang lama dinilai sangat merugikan posisi korban sebagai pemilik sah.

​Tim Kuasa Hukum Rumiyati dari Kantor Hukum GW & Partner, Advokat Gani Wibisono, S.H., M.H., bersama MF Hasan, S.H., secara tegas menyampaikan kekecewaan atas lambannya progres penyidikan di Mapolres Temanggung.

​“Sudah berjalan hampir delapan bulan sejak laporan didaftarkan pada 8 Januari 2026 di Polres Temanggung, namun sampai hari ini, 8 Oktober 2026, perkara ini belum menemui titik terang,” ujar Gani Wibisono kepada awak media.

​Selain mengincar peran DK, Gani Wibisono juga membeberkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa berinisial SN di salah satu wilayah Kabupaten Temanggung. Pihaknya mendesak penyidik untuk menguji dugaan peran oknum kades tersebut secara objektif melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta alat bukti yang sah.

​“Sertifikat tanah milik Ibu Rumiyati dijadikan jaminan, namun uang pinjaman tidak pernah diterima. Kami meminta persoalan ini ditangani secara serius agar hak hukum klien kami mendapatkan perlindungan,” pukas MF Hasan, S.H.

​Desakan Kepada Polres Temanggung Demi Transparansi Hukum

​Tim Hukum GW & Partner meminta Polres Temanggung mempercepat penanganan perkara, melacak serta menyita keberadaan sertifikat tanah yang dikuasai pihak tak berhak, serta memanggil seluruh pihak terkait tanpa tebang pilih.

​Pemeriksaan komprehensif dinilai sangat krusial untuk membuktikan pemenuhan unsur pidana Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kepastian hukum dan transparansi penanganan laporan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.

​Hingga berita ini ditayangkan, redaksi DetikReportase.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polres Temanggung. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak berinisial DK serta oknum Kepala Desa berinisial SN juga belum didapatkan.

​DetikReportase.com secara terbuka menyediakan ruang hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak terkait lainnya demi menjunjung tinggi asas keberimbangan berita (cover both sides).

​Kini, kepastian hukum berada di tangan penyidik Polres Temanggung: sejauh mana penanganan telah berjalan dan kapan korban memperoleh keadilan atas hak tanahnya?

​✍ Reportase : Tim | Editor : Redaksi | Temanggung – Jawa Tengah.

​DETIKREPORTASE.COM — Lindungi Hak Milik Warga, Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250