Penasihat Hukum: Anak Korban MAN Adalah Calon Pemuda dan Penerus Bangsa, Negara Tidak Boleh Mewariskan Trauma Kekerasan
JENEPONTO | DetikReportase.com, 28 Oktober 2026 — Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial MAN oleh oknum guru berinisial HNS di SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, menyisakan dampak serius terhadap kondisi psikologis dan keberlangsungan pendidikan korban.
Tiga bulan pascakejadian, MAN dilaporkan masih mengalami trauma dan belum berani kembali bersekolah karena takut bertemu dengan guru yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Orang tua korban, Rahmawati, mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk membujuk anaknya agar kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Berkali-kali saya bujuk, tapi tidak mau. Katanya takut kalau ke sekolah ketemu lagi sama guru yang memukulnya,” ungkap Rahmawati, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, kondisi psikologis anaknya juga ditandai dengan reaksi fisik yang muncul ketika mendengar nama oknum guru tersebut disebut.
“Dia sering tiba-tiba demam tinggi kalau dengar nama ibu guru disebut,” lanjutnya.
Rahmawati mengaku khawatir trauma yang dialami anaknya akan semakin berdampak terhadap masa depan pendidikan korban. Pasalnya, selama kurang lebih tiga bulan, MAN telah kehilangan kesempatan mengikuti proses pembelajaran secara normal dan tertinggal dari teman-teman seusianya.
PENASIHAT HUKUM SOROTI TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN
Sementara itu, Penasihat Hukum korban, Andi Baso Rikardi, menyayangkan belum adanya langkah konkret yang dinilainya memadai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto dalam memulihkan hak pendidikan dan kondisi psikologis korban.
Ia menilai, penanganan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga harus diikuti dengan langkah pemulihan korban secara nyata.
“Saya sangat menyayangkan hal ini. Bahkan hingga kini, belum ada upaya intervensi langsung dari Dinas Pendidikan mewakili Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait langkah nyata untuk mengembalikan posisi anak agar bisa bersekolah lagi. Apalagi kita mau berbicara tentang sanksi terhadap oknum guru yang berstatus tersangka dan kepala sekolah sebagai pimpinan langsung, itu juga belum terlihat,” tegas Andi Baso Rikardi.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi terkait harus mengambil langkah terukur untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta jaminan keberlanjutan pendidikan tanpa harus berhadapan dengan situasi yang berpotensi memperburuk traumanya.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak, bukan semata-mata pada penyelesaian administratif atau formalitas kelembagaan.
KEKERASAN BERTENTANGAN DENGAN HAK KONSTITUSIONAL ANAK
Andi Baso Rikardi menegaskan, tindakan kekerasan dalam lingkungan pendidikan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Ia merujuk pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menegaskan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pendidikan dan mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 1 ayat (1), menempatkan guru sebagai pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
“Mendidik tidak dengan kekerasan, apalagi penganiayaan. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan mengembangkan potensinya, bukan tempat yang menimbulkan ketakutan dan trauma,” jelasnya.
Ia menilai, dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara komprehensif, baik melalui penegakan hukum maupun pemulihan hak-hak korban.
HARI SUMPAH PEMUDA, NEGARA JANGAN WARISKAN TRAUMA KEKERASAN
Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026, Andi Baso Rikardi mengingatkan bahwa anak-anak yang saat ini menempuh pendidikan merupakan generasi yang kelak akan menjadi pemuda dan penerus bangsa.
Menurutnya, negara dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan memiliki tanggung jawab moral serta konstitusional untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, manusiawi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan.
“Anak korban MAN adalah calon pemuda dan penerus bangsa. Negara wajib mewariskan hal-hal yang baik, bukan warisan trauma kekerasan dan penganiayaan terhadap diri anak korban,” tutupnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khususnya Dinas Pendidikan, segera mengambil langkah nyata untuk memastikan pemulihan korban dan menjamin haknya kembali memperoleh pendidikan.
Baginya, keberhasilan penanganan kasus ini tidak hanya diukur dari proses hukum yang berjalan, tetapi juga dari sejauh mana negara hadir memulihkan kehidupan anak korban dan memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan di Kabupaten Jeneponto.
Penulis: Alim Pongjaringgi





