Sumatra Utara

SP2HP Tak Kunjung Diterima, GRPK Desak Unit Aswas Kejati Sumut Berikan Kepastian Penanganan Laporan

×

SP2HP Tak Kunjung Diterima, GRPK Desak Unit Aswas Kejati Sumut Berikan Kepastian Penanganan Laporan

Sebarkan artikel ini

Medan I detikreportase-Selasa 13 Oktober 2026 Hari ini, tim LSM DPP GRPK mendatangi Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kedatangan tim GRPK bertujuan menanyakan kepastian Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) terkait progres laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh jajaran Unit Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Ketua Umum DPP GRPK sebelumnya telah menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut selama kurang lebih tiga jam di Ruang 301, Lantai 3, Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun hari ini, tim GRPK terpaksa menunggu hampir satu jam di ruang PTSP, dan tak satu pun pejabat atau petugas dari Unit Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut yang hadir untuk memberikan penjelasan langsung kepada tim pelapor.

Alih-alih kejelasan, tim GRPK justru menerima pesan yang disampaikan melalui petugas PTSP, Fitri, yang berasal dari staf Unit Aswas bernama Dodi. Pesan tersebut menyebutkan bahwa penerbitan SP2HP sedang menunggu arahan dari Kejaksaan Agung. Ketua Umum DPP GRPK kemudian mempertanyakan hal tersebut, apakah memang demikian prosedur dan Standar Operasional Prosedurnya? Sampai saat ini tidak ada satu pun Jaksa yang berani hadir dan menjelaskan mekanisme tersebut kepada kami selaku pelapor.

Tim GRPK menyayangkan sikap yang terkesan menutup-nutupi dan tidak transparan ini. Tim juga menyampaikan pesan melalui petugas PTSP, apabila penjelasan yang jelas dan transparan tidak segera diberikan, maka persoalan ini akan dibawa langsung ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja dan pelayanan informasi di lingkungan Unit Aswas Kejati Sumut.

Kekhawatiran yang muncul bukan tanpa alasan; dugaan kuat adanya hal yang tidak transparan terindikasi, diduga adanya kedekatan atau pertemuan kepentingan antara pihak Unit Aswas Kejati Sumut dengan pihak terlapor, yaitu Unit Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, sehingga proses dan informasi hasil penanganan laporan ini tertahan dan tidak disampaikan sebagaimana hak pelapor yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Indra SBW, S.H., selaku kuasa hukum LSM DPP GRPK menyampaikan bahwa hak pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan dan hasil penanganan laporan adalah hak yang dijamin oleh hukum dan ketentuan pelayanan publik. Alasan menunggu arahan Kejagung tidak dapat dijadikan alasan untuk diam saja dan tidak memberikan informasi kepada pihak pelapor. Ketidakhadiran perwakilan unit Aswas saat kami datang menanyakan kejelasan, semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi. Masyarakat yang berusaha mencari keadilan tidak pantas diperlakukan demikian, seolah-olah laporan kami tidak dipedulikan.

Sehubungan dengan hal ini, kami bersama tim DPP GRPK akan segera mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, untuk meminta intervensi langsung guna memastikan penanganan laporan ini berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Kami juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pelayanan informasi di lingkungan Unit Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar hal serupa tidak terulang dan masyarakat yang mencari keadilan tidak dipersulit di kemudian hari.(IHM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250