Kesulitan menjadi anggota dan menjual buah
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Persoalan pengelolaan Koperasi Imbo Tanjung Bunga di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, akhirnya meledak ke ranah hukum. Rabu (14/9/2025), Ketua Dewan Pengawas Koperasi, Darman alias Mamak Niman, bersama kuasa hukumnya, Rawin, SH, resmi melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan koperasi ke Polres Pelalawan. Laporan ini muncul setelah banyak warga desa mengeluhkan kesulitan menjadi anggota koperasi maupun menjual hasil kebun sawit mereka. Padahal koperasi tersebut bermitra langsung dengan PT Serikat Putra.
Yang lebih mengejutkan, Darman yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas pun mengaku dipersulit menjual buah sawitnya melalui koperasi.
“Kalau saya saja yang berada di dalam kepengurusan koperasi diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat lain yang tidak punya posisi? Transparansi pembukuan dan keuangan juga tidak jelas. Kami minta pihak kepolisian serius menindaklanjuti laporan ini agar hukum ditegakkan,” tegas Darman dengan nada kecewa.
Sejumlah warga Desa Terbangiang menyebutkan bahwa pintu masuk ke koperasi terasa sangat tertutup. Proses menjadi anggota tidak jelas, begitu pula mekanisme penjualan buah sawit. Akibatnya, masyarakat kecil merasa tidak mendapat akses ekonomi yang adil.
“Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat. Kalau koperasi tidak memberi ruang, lalu warga harus menjual ke mana? Padahal koperasi seharusnya lahir untuk memudahkan, bukan menghalangi. Yang terjadi justru sebaliknya,” lanjut Darman.
Masyarakat semakin kehilangan kepercayaan karena sistem yang dianggap tidak transparan dan cenderung menutup diri.
Klarifikasi dari ketua koperasi
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, redaksi menemui Ketua Koperasi Imbo Tanjung Bungo, Heri, pada Rabu (1/10/2025). Heri membantah keras tudingan tersebut. “Tidak ada masalah di koperasi. Semua berjalan sesuai aturan dan ketentuan. Kalau ada warga atau anggota yang merasa kurang puas, kami terbuka menerima saran. Koperasi ini berdiri untuk memberi manfaat bagi semua anggota,” ujar Heri.
Heri menambahkan bahwa keputusan di koperasi tidak pernah dibuat sepihak, melainkan melalui mekanisme musyawarah bersama anggota.
“Kami tidak pernah menutup diri. Semua keputusan diambil berdasarkan rapat anggota. Kalau ada yang merasa keberatan, silakan dibicarakan melalui forum resmi,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi isu-isu yang dapat merusak nama baik koperasi, apalagi yang belum tentu berdasar fakta lapangan.
Transparansi dan akuntabilitas menurut undang-undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap koperasi wajib dijalankan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Anggota memiliki hak penuh untuk mendapatkan informasi mengenai laporan keuangan, kebijakan koperasi, hingga tata cara penerimaan anggota baru. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menegaskan bahwa lembaga yang menyangkut kepentingan publik, termasuk koperasi, memiliki kewajiban hukum memberikan akses informasi. Transparansi bukan sekadar etika, melainkan mandat hukum yang harus dipatuhi.
Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga legitimasi koperasi dan membangun kepercayaan masyarakat. Setiap praktik yang menyimpang — baik berupa monopoli, diskriminasi, maupun ketertutupan — berpotensi merusak semangat koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.
Dengan demikian, setiap pengurus maupun pengawas memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan semua anggota memperoleh haknya secara adil dan terbuka.
Pernyataan kuasa hukum
Kuasa hukum pelapor, Rawin, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan prinsip dasar koperasi. “Kami mendampingi masyarakat agar hak-haknya terpenuhi. Prinsip koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Jika ada warga kesulitan menjadi anggota atau terjadi dugaan ketidakjelasan laporan keuangan, ini jelas melanggar prinsip dasar koperasi dan harus diperbaiki,” ujar Rawin.
Ia juga menambahkan, “Kami percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan segera menyurati Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk mengawal dan mengawasi perkara ini agar penyidikan tidak macet di jalan.”
Menurutnya, langkah hukum ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, tetapi sebagai dorongan agar sistem koperasi berjalan sesuai asas keadilan dan keterbukaan.
Suara tokoh masyarakat
Seorang tokoh masyarakat Desa Terbangiang yang enggan disebutkan namanya ikut menyoroti persoalan ini. Ia menekankan pentingnya keterbukaan pengurus koperasi agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. “Kalau ada keluhan, sebaiknya ditampung, bukan ditolak. Koperasi ini kan milik bersama untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau pengurusnya tertutup, yang rugi ya semua pihak. Bukan hanya anggota, tapi juga citra koperasi di mata desa,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya evaluasi internal secara rutin agar masalah serupa tidak berulang. “Koperasi ini harus dievaluasi. Jangan tunggu warga marah atau lapor polisi baru bergerak. Kalau dari awal transparan, semua pasti lebih tenang,” tambahnya.
Hak anggota koperasi
Sebagai pengingat bagi masyarakat, berikut beberapa hak utama anggota koperasi sesuai aturan yang berlaku:
1. Hak menjadi anggota: Setiap warga yang memenuhi syarat berhak diterima sebagai anggota.
2. Hak menjual hasil usaha: Anggota berhak menjual hasil kebunnya melalui koperasi.
3. Hak mendapatkan informasi: Anggota berhak mengetahui laporan keuangan, kebijakan, dan aktivitas koperasi.
4. Hak menyampaikan masukan: Anggota dapat memberikan saran dalam musyawarah.
5. Hak mengawasi: Anggota memiliki hak untuk mengawasi jalannya pengelolaan koperasi.
Hak-hak ini merupakan fondasi yang tidak boleh diabaikan oleh pengurus maupun pengawas agar koperasi tetap menjadi wadah ekonomi rakyat yang sehat dan berkeadilan.
Pandangan redaksi
Redaksi DetikReportase menilai persoalan ini menyentuh inti keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat. Koperasi tidak boleh hanya menjadi formalitas atau alat segelintir orang, tetapi harus menjadi wadah kebersamaan yang menyejahterakan seluruh anggota tanpa kecuali. Transparansi laporan keuangan, akses keanggotaan yang terbuka, dan ketaatan pada regulasi merupakan kunci menjaga kepercayaan publik. Jika salah satu aspek ini diabaikan, maka fungsi koperasi akan lumpuh dan masyarakat akan semakin jauh dari cita-cita kemandirian ekonomi.
DetikReportase akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Hingga kini, proses klarifikasi masih berjalan, dan redaksi membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan data, bukti, maupun tanggapan resmi. Setiap bentuk klarifikasi, bantahan, atau keterangan tambahan dari pihak terkait akan dipublikasikan demi keberimbangan informasi dan profesionalisme jurnalistik.
Kasus Koperasi Imbo Tanjung Bungo Desa Terbangiang ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperbaiki tata kelola, menjaga transparansi, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Pelalawan.
✍️ Diky HR | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Keadilan Untuk Ekonomi Rakyat.





