Insiden di Area Kerja PT BAP/KBS Arial
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Peristiwa tragis kembali mengguncang wilayah operasional PT Borneo Alumindo Prima (BAP) dan PT KBS Arial, yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang pekerja dilaporkan menjadi korban dalam insiden kerja yang diduga akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Informasi yang dihimpun dari keterangan sejumlah warga menyebutkan bahwa insiden itu melibatkan seorang sopir asal Beijing, yang merupakan karyawan dari PT BAP/PT KBS Arial. Korban dikabarkan adalah seorang petugas keamanan (satpam) yang bertugas di area perusahaan.
Sayangnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai kronologi peristiwa tersebut. Warga sekitar pun mengaku tidak mengetahui secara pasti waktu dan lokasi tepat terjadinya kecelakaan kerja itu.
“Kami hanya dengar kabar kalau ada satpam tertabrak mobil operasional. Tapi tidak ada yang berani bicara lebih jauh. Setiap kali ada kejadian, perusahaan selalu tutup mulut,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (6/10/2025).
Keselamatan Kerja Diduga Diabaikan
Kuat dugaan, para pekerja di perusahaan tersebut tidak dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, serta tidak mendapat pelatihan rutin mengenai prosedur keselamatan kerja. Dugaan ini diperkuat oleh sejumlah kesaksian warga yang menyebut sering mendengar kabar adanya kecelakaan di lingkungan perusahaan tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Kejadian seperti ini bukan yang pertama. Sudah sering kami dengar ada kecelakaan kerja, tapi perusahaan seolah tutup mata,” tambah warga lainnya dengan nada kecewa.
PT BAP/PT KBS Arial merupakan salah satu perusahaan tambang besar di Kabupaten Ketapang yang dibiayai oleh investor asal Beijing. Dengan kapasitas produksi dan nilai investasi yang besar, semestinya perusahaan menerapkan sistem keselamatan kerja yang ketat dan berstandar internasional.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tidak adanya keterbukaan informasi dan minimnya pengawasan dari dinas terkait membuat masyarakat bertanya-tanya tentang komitmen perusahaan terhadap keselamatan karyawan dan warga sekitar.
Tuntutan Warga dan Aktivis Sosial
Peristiwa ini menimbulkan gelombang reaksi dari masyarakat dan para aktivis sosial di Kabupaten Ketapang. Mereka menilai perusahaan telah lalai terhadap kewajiban untuk melindungi pekerja serta abai terhadap prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Beberapa organisasi pemerhati lingkungan dan ketenagakerjaan bahkan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap operasional PT BAP/PT KBS Arial.
“Kita tidak bisa terus membiarkan investasi besar berjalan dengan mengorbankan keselamatan manusia. Pemerintah daerah harus berani melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih,” ujar seorang aktivis lingkungan di Ketapang.
Selain soal keselamatan kerja, warga juga menyoroti minimnya fasilitas darurat di area perusahaan. Tidak tersedia pos pertolongan pertama (P3K) yang layak, dan ambulans perusahaan disebut jarang beroperasi. Kondisi ini memperkuat kesan bahwa keselamatan bukanlah prioritas utama manajemen perusahaan.
Seruan Transparansi dan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT BAP maupun PT KBS Arial terkait insiden tersebut. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan dinas terkait, namun belum mendapat tanggapan.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik di Kabupaten Ketapang, mengingat dalam beberapa tahun terakhir serangkaian kecelakaan kerja di sejumlah perusahaan tambang di wilayah itu kerap terjadi tanpa sanksi berarti.
Pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Tanjungpura, Dr. Arifin Halim, menilai bahwa jika terbukti ada unsur kelalaian dalam penerapan K3, maka pihak perusahaan bisa dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah jelas mengatur tanggung jawab pengusaha dalam menjamin keselamatan pekerjanya. Jika terbukti lalai, maka penegakan hukum harus dilakukan,” tegasnya.
Warga berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara transparan. Selain itu, audit terhadap keselamatan kerja di perusahaan-perusahaan tambang di Ketapang juga dinilai mendesak untuk dilakukan demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : MENEGAKKAN FAKTA, MEMBELA KEMANUSIAAN


