Sumatra Selatan

Skandal Korupsi Dana PSR RP9 Miliar: Dua Pengurus Koperasi SJM Resmi Tersangka

×

Skandal Korupsi Dana PSR RP9 Miliar: Dua Pengurus Koperasi SJM Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers penetapan tersangka korupsi dana PSR oleh Kejari Musi Rawas.
Kejari Musi Rawas resmi menahan dua pengurus Koperasi SJM berinisial HAB dan M dalam kasus korupsi dana PSR Rp9 miliar.

Modus Mark-Up Pekerjaan hingga SPJ Palsu Terbongkar.

MUSI RAWAS | DETIKREPORTASE.COM – Setelah menempuh proses penyidikan panjang melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta gelar perkara mendalam, langkah tegas akhirnya diambil oleh penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas secara resmi menetapkan dua orang pengurus koperasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Jumat (31/7/2026) malam.

​Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial HAB dan M, yang diketahui merupakan pengurus inti Koperasi Produsen Sugi Jaya Mandiri (SJM) selaku lembaga penerima bantuan Program PSR senilai Rp 9.342.705.000 yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

​Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, melalui Kepala Seksi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., membenarkan perihal penetapan status hukum kedua orang tersebut sebagai tersangka perkara rasuah dana perkebunan.

​“Hasil penyidikan menyimpulkan status kedua saksi ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh tim penyidik,” ujar Rio sapaan akrab Kasi Intel Kejari Musi Rawas.

Penting Diketahui: Memahami regulasi penegakan hukum tindak pidana korupsi serta aturan kunci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku merupakan pilar fundamental dalam mengawal transparansi anggaran negara. Simak aturan selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-warga-ini-aturan-kunci-wajib-dipahami/

​Jejak Aliran Dana PSR dan Modus Penyimpangan Proyek

​Dalam pemaparannya, Rio menjelaskan bahwa perkara pelik ini bermula ketika Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri mengajukan usulan peserta Program PSR Tahun 2022. Saat pengajuan tersebut bergulir, HAB menjabat sebagai Ketua Koperasi, sedangkan M mengemban amanah sebagai Sekretaris berdasarkan Keputusan Pengurus Nomor 003/KP-SJM/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021.

​Usulan tersebut kemudian memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas melalui Surat Nomor 524/248/PKST/Disbun/2022 bertanggal 14 November 2022.

​Berdasarkan rekomendasi itu, sebanyak 149 pekebun dari 147 kepala keluarga dengan total luas lahan mencapai 311,4235 hektare yang tersebar di Desa Ciptodadi, Banpres, Tanjung Karya Teladan, dan Lubuk Tua direkomendasikan menerima bantuan Program PSR. Dari sinilah Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri digelontorkan dana bantuan raksasa sebesar Rp 9.342.705.000 dari BPDPKS.

​Kendati demikian, dalam proses penyidikan intensif, jaksa penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan terstruktur berupa mark-up atau penggelembungan pada sejumlah item pekerjaan, pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga dugaan permintaan fee kepada pihak penyedia jasa yang dilakukan oleh para tersangka.

Analisis Pengawasan dan Tata Kelola Instansi: Penguatan pengawasan internal, transparansi pengelolaan dana hibah dan perkebunan, serta penindakan tegas terhadap penyimpangan anggaran menjadi tolok ukur utama pemberantasan praktik korupsi di daerah. Pelajari bagaimana pola pengawasan tata kelola instansi diulas dalam laporan mendalam kami: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-wajah-korupsi-terbongkar/

​Kerugian Negara dan Langkah Penahanan Tersangka

​Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, praktik lancung yang dilakukan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 601.955.470. Di sisi lain, pihak Kejari Musi Rawas memastikan telah mengamankan aset uang tunai pengembalian negara yang berpotensi disalahgunakan dalam perkara ini senilai Rp 1.265.526.441.

​Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Guna kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, terhitung mulai malam penetapan tersebut, tersangka HAB dan M langsung digelandang dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau berdasarkan surat perintah penahanan resmi dari penyidik Kejari Musi Rawas.

​“Kami Kejari Musi Rawas akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel serta terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum ini dipastikan akan terus bergulir untuk menyeret siapa saja yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkas Rio menegaskan, sejalan dengan komitmen pengawasan ketat terhadap berbagai program pembangunan daerah: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-ujian-pangan/

​✍️ Reporter : Heri | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Musi Rawas – Sumatera Selatan

DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250