Penantian empat dekade, pemangku adat Pengulu Mudo desak penyelesaian tuntas sengketa lahan 15 desa dan 1 kelurahan di Pelalawan.
PELALAWAN — DETIKREPORTASE.COM | Gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran yang digalang oleh ribuan masyarakat di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Senin (5/10/2026), tidak hanya sekadar menyuarakan tuntutan sesaat. Di balik aksi penuntutan kemitraan 20 persen yang membakar semangat warga, tersimpan akar sejarah persoalan agraria yang sangat panjang dan telah mengakar sejak puluhan tahun silam, tepatnya dari periode 1986–1987.
Perwakilan pemangku adat Pengulu Mudo, Syamsi MS., S.H., membeberkan bahwa sengketa tanah dan tata ruang yang melibatkan masyarakat di kawasan Bandar Petalangan ini menuntut pemahaman komprehensif. Hingga kini, masyarakat dari total 15 desa dan 1 kelurahan masih harus menelan pil pahit menunggu kejelasan penyelesaian secara menyeluruh dari pihak korporasi dan negara.
Akar Sejarah Penguasaan Lahan Sebelum Masuknya Korporasi
Menurut Syamsi, polemik berkepanjangan ini tidak bisa dipahami secara parsial hanya dengan melihat aksi demonstrasi yang terjadi hari ini. Semua pihak diminta untuk menengok kembali bagaimana tata penguasaan tanah ulayat dan kepemilikan warga jauh sebelum korporasi perkebunan masuk dan menguasai wilayah tersebut.
“Kalau kita bicara persoalan ini, sejarahnya panjang. Mulai dari sekitar tahun 1986–1987 sampai sekarang masih ada persoalan yang belum selesai. Jadi harus dilihat dari awal, bagaimana kondisi tanah masyarakat sebelum perusahaan masuk dan bagaimana perkembangannya sampai sekarang,” tegas Syamsi saat ditemui di sela-sela rangkaian penyampaian aspirasi warga.
Ia mengungkapkan bahwa tanah-tanah yang dulunya dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat dan desa secara perlahan masuk dalam cengkeraman penguasaan korporasi. Kendati sempat ada skema ganti rugi pada masa lalu, nilainya dinilai jauh dari rasa adil sehingga meninggalkan warisan konflik agraria yang terus berulang dari generasi ke generasi.
Menanti Penyelesaian Komprehensif Menjelang Mediasi Pemkab
Lebih lanjut, Syamsi menegaskan bahwa masyarakat dari belasan desa dan kelurahan terdampak tidak lagi mengharapkan solusi setengah hati atau penyelesaian parsial. Seluruh elemen menuntut adanya evaluasi komprehensif yang membuka data serta sejarah penguasaan tanah secara transparan di meja perundingan.
“Intinya penyelesaian harus komplit dan menyeluruh. Jangan hanya melihat persoalan hari ini. Sejarah sebelum perusahaan masuk, proses setelah perusahaan masuk, sampai persoalan yang dihadapi masyarakat sekarang harus dibicarakan secara terbuka,” imbuhnya.
Suara-suara bernas dari pemangku adat ini kian memperkuat urgensi agenda lanjutan yang telah dinantikan publik. Seluruh mata kini tertuju pada agenda mediasi resmi yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan di Kantor Bupati pada Selasa, 6 Oktober 2026, serta ruang dengar pendapat di DPRD Pelalawan. Publik berharap momentum ini menjadi titik balik historis untuk mengakhiri penantian puluhan tahun warga demi mendapatkan keadilan agraria yang seutuhnya.
✍ Reportase : Redaksi | Editor : Redaksi | Pelalawan – Riau.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.





