Kejari Bengkayang Panggil PPK, Proyek Bronjong DPT SMAN 2 Siding Berbuntut Pemeriksaan Aparat
BENGKAYANG | DETIKREPORTASE.COM – Proyek pembangunan dinding penahan tanah (DPT) dan bronjong di lingkungan SMAN 2 Siding, Kabupaten Bengkayang, kini menjadi pusat perhatian publik. Proyek yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp1.405.405.405 dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga sarat dengan kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Pekerjaan yang digarap oleh CV Yesa Kusuma Bangsa berdasarkan kontrak Nomor 027/4754/SPK/DIKBUD-C tertanggal 28 Agustus 2025 ini kini tengah berada di bawah radar pengawasan hukum. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkayang telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pada Rabu (13/05/2026) untuk dimintai klarifikasi.
Dari Adendum hingga Batu Ilegal, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Proyek
Dugaan penyimpangan mencuat setelah warga menyoroti adanya perubahan teknis (adendum) dari cut and fill menjadi pasangan batu bronjong yang dinilai tidak transparan. Sumber di lapangan mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga tidak memiliki dokumentasi progres per-segmen yang jelas.
Tak hanya itu, kualitas material yang digunakan pun menuai kritik pedas. Diduga, kontraktor menggunakan batu dari galian ilegal (tanpa izin Galian C). Penggunaan “batu segorong” tampak mendominasi dengan dalih persediaan batu berizin tidak mencukupi kuota. “Proyek negara dengan nilai miliaran tapi materialnya dipertanyakan,” ungkap salah satu warga yang mengamati jalannya pembangunan tersebut.
Baca Juga Pilar Hukum Kami:
Baca selengkapnya di sini:
Publik Menanti Transparansi Kejari Bengkayang dalam Mengusut Potensi Kerugian Negara
Masyarakat Kabupaten Bengkayang kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan tidak tebang pilih. Mengingat besarnya dana yang terserap, publik mendesak agar hasil pemeriksaan segera dibuka secara transparan guna mencegah adanya kerugian keuangan negara yang lebih luas.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang masih melakukan proses pendalaman materi pemeriksaan. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan amanah pembangunan pendidikan di SMAN 2 Siding berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Redaksi DetikReportase.com membuka ruang koordinasi dan hak jawab bagi pihak kontraktor maupun instansi terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Nj77 | detikreportase.com | Bengkayang – Kalimantan Barat





