HukumRIAU

Proyek Revitalisasi SMAN 2 Enok Rp1,44 Miliar Dilaporkan ke Polda Riau dan Kejati, AJAR Soroti Sejumlah Temuan

×

Proyek Revitalisasi SMAN 2 Enok Rp1,44 Miliar Dilaporkan ke Polda Riau dan Kejati, AJAR Soroti Sejumlah Temuan

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) saat menyampaikan laporan resmi di Mapolda Riau.
AJAR Riau resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SMAN 2 Enok senilai Rp1,44 miliar ke Ditreskrimsus Polda Riau dan Kejati Riau.

Aliansi Jurnalis Anti Rasuah Resmi Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek APBN 2026 ke Penegak Hukum

ENOK — DETIKREPORTASE.COM | Proyek pekerjaan revitalisasi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dengan nilai total mencapai Rp1,44 miliar resmi dibawa ke ranah hukum. Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Riau secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis, 10 September 2026.

​Laporan ini dilayangkan oleh pihak AJAR menyusul hasil investigasi dan penelusuran lapangan yang mereka lakukan terhadap realisasi fisik pekerjaan proyek pendidikan tersebut. Dokumentasi penyerahan berkas laporan di Mapolda Riau turut dilampirkan sebagai bagian dari informasi pendukung atas pelaporan tersebut.

​Rincian Tiga Kegiatan Proyek Senilai Rp1,44 Miliar

​Berdasarkan data yang dihimpun, proyek revitalisasi SMAN 2 Enok ini bersumber dari anggaran APBN Tahun 2026 yang pelaksanaannya dikelola secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMAN 2 Enok.

​Secara keseluruhan, anggaran senilai Rp1.445.036.000 tersebut dibagi ke dalam tiga paket kegiatan utama, yaitu:

Pembangunan Ruang UKS: Seluas 76 meter persegi dengan alokasi anggaran sebesar Rp138.996.000.

Rehabilitasi Ruang Kelas: Perbaikan terhadap tiga ruang kelas seluas 248,2 meter persegi senilai Rp379.967.000.

Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB): Pembangunan tiga ruang kelas baru seluas 270 meter persegi dengan pagu anggaran Rp926.073.000.

​Poin-Poin Temuan yang Disoroti AJAR di Lapangan

​Dalam dokumen laporannya, AJAR membeberkan sejumlah temuan krusial yang dinilai janggal dan memerlukan audit mendalam dari aparat penegak hukum. Salah satu sorotan utama tertuju pada paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas.

​AJAR menyebutkan bahwa fisik bangunan yang dikerjakan di lapangan diduga hanya mencakup dua ruangan saja, sementara informasi resmi pada papan plang proyek mencantumkan target pengerjaan sebanyak tiga ruang kelas.

​Selain volume fisik, lembaga pemerhati anti-rasuah tersebut juga mempermasalahkan aspek keterbukaan informasi publik pada papan proyek. Mereka mencatat tidak adanya pencantuman nomor Surat Perintah Kerja (SPK) serta rincian waktu mulai dan berakhirnya masa pengerjaan proyek.

​Atas dasar temuan tersebut, AJAR meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menguji keabsahan dokumen perencanaan, memeriksa realisasi fisik di lapangan, serta memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan proyek.

​Kendati demikian, seluruh poin temuan tersebut masih sebatas materi pelaporan sepihak dan memerlukan serangkaian investigasi lanjutan. Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan yang menyatakan adanya unsur tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan negara.

​Kepala SMAN 2 Enok Tegaskan Pekerjaan Sesuai Juknis dan RAB

​Sebelum laporan ini dilayangkan ke aparat penegak hukum, Kepala SMAN 2 Enok, Dra. Farida Aryani, M.Pd., telah memberikan tanggapan serta hak jawab untuk membantah berbagai tudingan miring terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

​Pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pembangunan dan rehabilitasi telah dilaksanakan secara prosedural sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta berada dalam pengawasan ketat dari instansi dan tim teknis terkait.

​Klarifikasi dari pihak sekolah ini dimuat sebagai wujud keberimbangan pemberitaan agar publik dapat melihat persoalan dari kedua belah pihak secara objektif.

​Menanti Langkah Konkret Aparat Penegak Hukum

​Dengan masuknya laporan resmi di Polda Riau dan Kejati Riau, tahapan penanganan selanjutnya kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menantikan apakah laporan ini akan ditindaklanjuti melalui proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), audit fisik independen, hingga klarifikasi terhadap panitia pelaksana.

​Redaksi DetikReportase.com senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, P2SP, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan lanjutan demi menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang.

​✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Enok – Indragiri Hilir.

DETIKREPORTASE.COM — Mengabarkan Fakta, Menyuarakan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250