Deli Serdang | detikreportase.com
Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK Alias Kreak (38), pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekira pukul 06.00 WIB di Dusun V, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.
“Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa memperoleh informasi terkait keberadaan diduga pelaku yang berada di Dusun V, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Jonni H. Damanik.
Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Jumat, 07 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB di Lapangan Peston Dusun III Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian diketahui saat korban hendak pulang dari rumah temannya sekira pukul 00.30 Wib melihat ban belakang sepeda motornya dalam keadaan bocor dan kemudian korban bersama saksi Marcelo Harahap meminta pertolongan kepada pelaku untuk mencarikan tempat tambal ban, Saat Dalam Perjalanan mencari tempat tambal ban, Pelaku Langsung menodongkan pisau kepada Saksi Joes yang membawa Sepeda Motor korban, Kemudian korban langsung memberitahukan kepada orangtuanya. dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tambah Kapolsek.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor dan saat pelaku beserta barang bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.( candra)





