BeritaJawa Timur

Perketat Tata Kelola BKK Desa, Pemkab Madiun Terbitkan Perbup 18/2026 untuk Tutup Celah Fraud

×

Perketat Tata Kelola BKK Desa, Pemkab Madiun Terbitkan Perbup 18/2026 untuk Tutup Celah Fraud

Sebarkan artikel ini
Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Wabup Purnomo Hadi dan Kajari Madiun saat memberikan pengarahan Sosialisasi Perbup 18/2026 di Puspem Madiun.
Bupati Madiun H. Hari Wuryanto bersama Wabup dr. Purnomo Hadi dan Kajari Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro memimpin Sosialisasi Perbup Madiun Nomor 18 Tahun 2026 tentang BKK Desa di Puspem Madiun, Kamis (15/10/2026).

Bupati Hari Wuryanto dan Kejari sinergi dorong Zero Fraud melalui pengawasan SIPD serta pembatasan biaya operasional.

​MADIUN — DETIKREPORTASE.COM | Pemerintah Kabupaten Madiun mengambil langkah tegas dalam membenahi dan memperketat tata kelola keuangan di tingkat desa. Lewat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 18 Tahun 2026, Pemkab Madiun menargetkan transparansi total serta pencegahan potensi tindak pidana korupsi (fraud) dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa, Kamis (15/10/2026).

​Kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini bertempat di Ruang Rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun, Caruban.

​Hadir dalam forum strategis tersebut Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro, jajaran Kepala OPD, para Camat, serta perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Madiun.

​Langkah Korektif Atas Catatan BPK dan APH

​Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan bahwa lahirnya Perbup Nomor 18 Tahun 2026 merupakan respons preventif sekaligus korektif atas hasil evaluasi Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Inspektorat Daerah.

​Regulasi anyar ini mengatur secara terperinci tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi (monev) BKK Desa.

​“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas beberapa temuan APH, BPK, dan Inspektorat. Kami ingin memastikan BKK dimanfaatkan dengan baik dan tidak ada lagi pelanggaran regulasi,” ujar Hari Wuryanto.

​Beberapa Poin Krusial Perbup 18/2026:

  • ​Integrasi SIPD: Seluruh alur perencanaan dan penganggaran BKK wajib terhubung langsung dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
  • ​Standarisasi Harga: Penentuan harga barang/jasa wajib merujuk pada regulasi resmi guna mencegah manipulasi spesifikasi material pengerjaan fisik.
  • ​Tenggat LPJ Ketat: Kepala Desa wajib menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maksimal 2 bulan setelah kegiatan selesai.

​Mekanisme Pencairan 2 Termin dan Pembatasan Operasional

​Sementara itu, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi mengingatkan pentingnya akuntabilitas penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes guna menutup ruang praktik markup anggaran.

​Mekanisme teknis BKK Desa kini diset sangat ketat:

  1. ​Skema Pencairan 2 Termin: Termin I sebesar 40% dan Termin II sebesar 60%. Termin II baru dapat dicairkan setelah proyek fisik rampung 100%, lulus uji fungsi, serta ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan.
  2. ​Batasi Operasional: Biaya operasional (rapat, honor TPK, dan prasasti) dibatasi maksimal 5% dari total anggaran.
  3. ​Pengelolaan SiLPA: Sisa anggaran maksimal 30% wajib disetor kembali ke Rekening Kas Umum Desa (RKUD).
  4. ​Penguatan Peran Camat: Sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2026, Camat dan tim verifikasi kecamatan bertindak sebagai garda terdepan verifikasi dan monev triwulanan.

​Kejaksaan Kawal Program “Jaga Desa” demi Zero Fraud

​Mendukung penuh terbitnya Perbup ini, Kajari Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro menyatakan kesiapan jajarannya memberikan pendampingan hukum yang mengedepankan aspek pencegahan.

​“Dana yang dikelola adalah uang negara dan uang rakyat. Pelaksanaannya harus sesuai kualitas dan kuantitas, tidak boleh dilakukan semaunya sendiri. Regulasi ini harus diimbangi dengan perubahan mindset di lapangan agar tidak ada niat berbuat jahat (mens rea),” tegas Kajari.

​Melalui program unggulan “Jaga Desa”, Kejari Kabupaten Madiun siap mengawal aparatur desa agar target Zero Fraud terwujud, sehingga para kepala desa dapat bekerja tenang dan transparan dalam membangun desanya.

​Mencegah Korupsi Desa Sejak Pintu Perencanaan

​Penerbitan Perbup Madiun Nomor 18 Tahun 2026 menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Madiun dalam memperkuat benteng integritas tata kelola keuangan desa. Sistem pencairan bertahap berbasis kinerja serta integrasi SIPD merupakan langkah taktis untuk membendung celah korupsi dan rekayasa anggaran di tingkat tapak. Pendampingan proaktif dari Kejaksaan Negeri melalui program Jaga Desa dipastikan memberi rasa aman bagi para aparatur desa yang beritikad baik, sekaligus menjamin setiap rupiah dana BKK benar-benar terkonversi menjadi infrastruktur dan kesejahteraan bagi seluruh warga Kabupaten Madiun.

​✍ Reportase : Daen | Editor : Redaksi | Madiun – Jawa Timur.

​DETIKREPORTASE.COM — Transparansi Keuangan Desa, Wujudkan Madiun Zero Fraud demi Kesejahteraan Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250