MEDAN | DETIKREPORTASE.COM
Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal bersama Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menghentikan kegiatan tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan karena tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan menggunakan alat berat serta mesin dompeng yang dapat merusak lingkungan sekitar.
Tambang Tanpa Izin dan Rusak Lingkungan
“Tujuan dihentikan penambangan tambang emas ini karena tidak memiliki izin dengan menggunakan mesin dompeng dan alat berat,” ujar AKBP Arie Sofandi saat dikonfirmasi dari Medan, Jumat (6/12/2024).
Ia menjelaskan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut sangat berpotensi mencemari sungai dan mengganggu ekosistem yang ada, termasuk mengancam kelestarian lingkungan sekitar lokasi tambang.
Penertiban dilakukan pada Rabu (4/12/2024) di area seluas sekitar tiga hektare. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
Puluhan Mesin Dompeng Disita
Dari lokasi tambang, aparat menyita sebanyak 30 unit mesin dompeng, 15 alat penyaring emas, sejumlah tenda pekerja, serta jeriken berisi solar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang.
“Tindak lanjutnya, lima unit alat penyaring emas dimusnahkan di lokasi sebagai bentuk penegakan hukum di tempat. Sementara mesin dompeng dibawa ke kantor untuk dijadikan barang bukti,” jelas Arie.
Meskipun tidak ada pelaku yang diamankan saat operasi berlangsung, langkah tegas tetap diambil untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Sosialisasi dan Pendekatan Persuasif
Kapolres juga mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat sempat tidak setuju dengan penutupan tambang. Namun pendekatan persuasif dan sosialisasi terus dilakukan untuk menjelaskan dampak negatif dari kegiatan tambang ilegal terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Personel kita menjelaskan dengan pendekatan yang baik agar masyarakat memahami bahayanya, akhirnya massa membubarkan diri secara damai,” katanya.
Arie menegaskan bahwa pihaknya terus mengedepankan komunikasi agar masyarakat ikut mendukung pelestarian alam dan tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal.
Polda Sumut Serukan Perlindungan Lingkungan
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, namun juga sangat merusak lingkungan dan mencemari ekosistem sungai.
“Kerusakan ini dapat mengancam kehidupan masyarakat, termasuk kualitas air dan kelestarian lingkungan. Penindakan tegas ini adalah upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” ungkapnya.
Polda Sumatera Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang terjadi di wilayah masing-masing.
✍️ Tim | detikreportase.com | Medan – Sumatera Utara
DETIKREPORTASE.COM: Menyalakan Informasi, Menjaga Kepercayaan Publik


