Niat Antar Sabu ke Pembeli, Pengangguran Berinisial SUW Terjebak Taktik Penyamaran Petugas
DELI SERDANG | DETIKREPORTASE.COM – Upaya nekat seorang pria untuk mengantarkan barang haram narkotika jenis sabu ke tangan pembeli berakhir tragis. Langkahnya terhenti setelah tim gabungan kepolisian berhasil membongkar kedok transaksinya di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus dramatis ini dilakukan langsung oleh personel reserse Tim Todak Polsek Pantai Labu yang di-backup penuh oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Petugas menggunakan metode penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) untuk memancing pelaku keluar. Terduga pelaku yang diamankan berinisial SUW (34), warga Dusun II Desa Denai Sarang Burung, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sempat Kocar-Kacir Saat Sadar Diintai, Pelaku Lempar Bungkusan Tisu Berisi Barang Haram
Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Pantai Labu IPDA Iralfat Yaroni Dachi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan bermula dari informasi warga terkait adanya transaksi peredaran gelap narkoba. Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi di Dusun III Desa Denai Sarang Burung pada Jumat (12/06/2026).
Setibanya di lokasi incaran, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri persis seperti target operasi. Namun, saat hendak disergap, SUW menyadari bahwa pembelinya adalah aparat penegak hukum dan langsung mengambil langkah seribu.
”Pelaku sempat kocar-kacir berusaha menghindari petugas. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkap Kompol Fery Kusnadi.
Dalam pelariannya, SUW kedapatan membuang sesuatu. Setelah ditangkap dan area sekitar disisir, petugas menemukan barang bukti yang dibuang berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi menggunakan tisu putih. Kepada polisi, SUW mengaku barang tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial JN.
Baca Juga Pilar Hukum Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Pelaku Diboyong ke Polresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Minta Warga Berani Lapor Polisi
Kini, SUW beserta barang bukti 1 (satu) paket plastik klip berisi sabu telah diboyong ke markas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu JN yang diduga kuat sebagai pemasok sabu tersebut.
Di akhir keterangannya, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. memberikan imbauan keras sekaligus mengajak masyarakat agar terus proaktif menjadi mata dan telinga kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba.
”Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 Polresta Deli Serdang agar dapat segera ditindaklanjuti secara tegas,” pungkasnya.
Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Redaksi Detik Reportase membuka ruang koordinasi pers seluas-luasnya bagi seluruh instansi, lembaga formal, dan masyarakat sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Candra | detikreportase.com | Deli Serdang
DETIKREPORTASE.COM : KRIMINAL, HUKUM & INFO SUMATERA UTARA





