Polda Sitanggang Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijemput Paksa di Samosir Atas Laporan Pencemaran Nama Baik
KUANSING — DETIKREPORTASE.COM | Kasus yang melibatkan konten kreator Polda Sitanggang dan Darwis di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki babak baru. Polda Sitanggang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
Polda Sitanggang sebelumnya dijemput oleh jajaran kepolisian dari Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Pada Jumat, 4 September 2026, ia telah tiba di Pekanbaru dan selanjutnya dibawa ke Kuansing untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam.
Isi Konten Live TikTok Tanggal 26 Agustus 2026 yang Dipersoalkan
Sebelumnya, Polda Sitanggang sempat menjadi sorotan publik akibat konten terkait minuman yang diduga tuak dalam perhelatan tradisi Pacu Jalur di Kuansing pada 21 Agustus 2026. Meskipun sempat memicu polemik luas hingga berujung pada permohonan maaf terbuka, persoalan tersebut bukanlah dasar laporan hukum yang saat ini menjeratnya.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh Darwis murni berkaitan dengan konten yang berbeda. Pada 26 Agustus 2026, Polda Sitanggang melakukan siaran langsung (live streaming) melalui platform TikTok.
Dalam siaran langsung tersebut, terdapat lontaran pernyataan yang kemudian dinilai oleh Darwis mengandung unsur penghinaan, merendahkan martabat, serta menyerang kehormatan dan nama baik pribadinya. Rekaman siaran langsung itu pun dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, hingga mendorong Darwis resmi melaporkannya ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.
Proses Penjemputan oleh Polres Kuansing dan Potensi Restorative Justice
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kuansing bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga menggelar perkara. Berdasarkan kecukupan alat bukti, status hukum Polda Sitanggang ditingkatkan menjadi tersangka.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan dari wilayah Samosir, Sumatera Utara, dan dibawa ke Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tim berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka, hari ini sudah sampai di Pekanbaru dan akan dibawa ke Kuansing,” ujar Hidayat Perdana.
Kendati proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian menyebutkan bahwa perkara ini berpotensi berakhir damai. Upaya mediasi melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) mulai dijajaki setelah adanya pertemuan awal antara pihak Darwis dan keluarga atau perwakilan Polda Sitanggang. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi yang menghentikan proses hukum.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat luas, khususnya warganet di Riau dan Sumatra Utara, agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi provokatif di media sosial, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Kuansing – Riau.
DETIKREPORTASE.COM — Konten Bisa Viral, Kebenaran Tetap Harus Terungkap.





