Warga Nanga Tayap Desak Kapolda Kalbar Turun Tangan Amankan Aksi PETI yang Merusak Ekosistem
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin rakit ponton di aliran Sungai Mensubang, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang kian meresahkan warga setempat. Alih-alih jera, para pelaku penambangan liar ini justru terkesan menantang hukum dán terus mengeruk material sungai tanpa memikirkan dampak lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil pemantauan dán investigasi lapangan bersama tim media pada Selasa (23/06/2026), raungan mesin ponton yang digunakan untuk menyedot emas masih terlihat beroperasi secara bebas di sepanjang aliran sungai. Aktivitas ilegal yang dibiarkan berlarut-larut ini dituding menjadi biang kerok rusaknya tatanan hidup dán ekosistem sungai yang menjadi urat nadi masyarakat.
Baca Juga Pilar Hukum Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Jeritan Warga: Krisis Air Bersih Hingga Nelayan Sungai Gulung Tikar
Keberadaan ponton raksasa penyedot emas ini memicu gelombang protes tersembunyi dari warga Desa Mensubang yang kini dicekam rasa cemas. Dampak buruk dari operasional tambang emas liar ini langsung memukul kebutuhan dasar warga sehari-hari.
Salah seorang warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepedihannya terhadap kondisi lingkungan mereka:
Air Sungai Keruh Pekat: Aliran air sungai kini berubah warna dán tercemar material lumpur sisa penyaringan emas.
Krisis Kebutuhan MCK: Warga mulai kesulitan mendapatkan akses air bersih untuk keperluan Mandi, Cuci, dán Kakus (MCK).
Sektor Perikanan Mati: Populasi ikan sungai merosot tajam akibat habitatnya rusak, membuat para nelayan tradisional kehilangan mata pencaharian.
“Sungai Mensubang jadi keruh gara-gara mesin ponton PETI jalan terus. Air buat MCK susah, ikan juga makin sedikit. Warga sudah sangat resah. Kami minta Kapolres Ketapang dán Kapolda Kalimantan Barat segera menindaklanjuti dán menertibkan ponton PETI di sini,” cetus warga tersebut dengan nada getir.
Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Sanksi Menanti: Pelanggaran UU Minerba dán Desakan Penertiban
Secara hukum, aktivitas tambang emas ilegal ini jelas-jelas menabrak regulasi negara. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dán Batubara (Minerba). Konsekuensi hukum bagi setiap orang yang nekat melakukan penambangan tanpa izin adalah sanksi pidana penjara dán denda yang sangat besar.
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat Desa Mensubang sangat berharap adanya tindakan nyata dán respons cepat dari Polres Ketapang serta Polda Kalbar untuk segera menyisir dán menyegel seluruh mesin ponton PETI yang beroperasi. Ketegasan aparat dinilai menjadi satu-satunya kunci untuk memulihkan kondisi alam dán mengembalikan ketenangan hidup warga Nanga Tayap.
Redaksi DetikReportase.com berkomitmen menyajikan jurnalisme investigasi yang tajam dán independen dalam mengawal isu lingkungan dán keadilan sosial masyarakat sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Slamet | detikreportase.com | Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT





