Jawa Timur

Diduga Dipicu Cemburu, Suami di Magetan Proses Hukum Usai Istri Alami Luka di Wajah

×

Diduga Dipicu Cemburu, Suami di Magetan Proses Hukum Usai Istri Alami Luka di Wajah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh jajaran kepolisian di Magetan.
Polres Magetan memproses hukum seorang suami berinisial S (42) yang tega melakukan tindak KDRT terhadap istrinya akibat dipicu rasa cemburu, Kamis (27/8/2026).

​Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk KDRT; Bermula dari Cekcok Parkir Mobil hingga Berujung Tindak Kekerasan Fisi

MAGETAN — DETIKREPORTASE.COM | Perselisihan dalam rumah tangga berujung pada ranah penegakan hukum di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial S (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian dan resmi diproses oleh jajaran Polres Magetan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri yang berinisial L (38).

​Peristiwa penganiayaan ini bermula dari persoalan sepele terkait sebuah kendaraan mobil yang terparkir di depan tempat usaha korban. Situasi mendadak memanas setelah sang suami diduga dilanda api cemburu buta hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik yang mencederai wajah korban. Keduanya diketahui merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.

​Bermula dari Cekcok Posisi Parkir di Depan Ruko

​Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dihimpun pihak kepolisian, insiden KDRT tersebut terjadi pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di area warung atau ruko milik korban di wilayah Kecamatan Magetan.

​Tersangka S mendatangi tempat usaha sang istri dalam kondisi tersulut emosi setelah melihat sebuah mobil milik tetangga terparkir tepat di depan ruko korban. Tersangka lantas meminta agar kendaraan tersebut segera dipindahkan. Namun, permintaan itu ditolak karena pemilik mobil diketahui telah membayar uang parkir secara sah kepada korban.

​Perdebatan soal posisi parkir tersebut seketika melebar menjadi pertengkaran sengit suami-istri. Di tengah situasi yang memanas, tersangka diduga melontarkan tuduhan tak berdasar bahwa korban memiliki hubungan asmara khusus dengan tetangga pemilik mobil tersebut. Kecemburuan yang tidak berdasar itu akhirnya memicu tindakan kekerasan fisik secara membabi buta.

​Korban Alami Lebam dan Gangguan Penglihatan Akibat Pukulan

​Akibat emosi yang tak terkendali, tersangka diduga melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah sang istri.

​Pukulan pertama mendarat telak di bagian pipi kanan korban. Tak berhenti di situ, tersangka kembali melancarkan pukulan pada pipi kiri hingga mengenai area sekitar mata. Akibat hantaman keras tersebut, korban seketika terjatuh ke lantai.

​Tindak kekerasan ini meninggalkan luka lebam serta pembengkakan parah pada bagian mata kiri dan pipi kiri korban. Akibat cedera tersebut, mata kiri korban sempat sulit dibuka dan mengalami gangguan penglihatan yang cukup kabur, sehingga menghambat aktivitas kesehariannya. Konflik keluarga yang berawal dari masalah sepele ini pun akhirnya resmi dilaporkan dan ditangani oleh aparat penegak hukum.

​Tegas! Kapolres Magetan Sebut Emosi Bukan Alasan Membenarkan Kekerasan

​Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk tindak kekerasan, terlebih lagi KDRT di dalam lingkup rumah tangga.

​“Kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan yang dapat dibenarkan dengan alasan emosi atau persoalan keluarga. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” tegas AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa.

​Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak pernah takut untuk melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya praktik kekerasan di lingkungan sekitarnya. Setiap laporan dipastikan akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum dengan tetap memprioritaskan aspek perlindungan terhadap korban.

​“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Apabila terjadi tindak kekerasan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

​Dalam proses penyidikan perkara ini, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Magetan telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas perkara, di antaranya:

  • ​Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • ​Fotokopi Buku Nikah
  • ​Sehelai baju panjang bermotif kotak-kotak dengan kombinasi warna hitam dan putih.

​Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Penyidik menyangkakannnya dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

​Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal sebesar Rp15 juta mengintai pelaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa kecemburuan, perselisihan, dan konflik rumah tangga tidak pernah boleh diselesaikan dengan cara-cara kekerasan. Ketika amarah melampaui akal sehat, dampaknya tidak hanya melahirkan luka fisik dan trauma, tetapi juga berujung pada hilangnya kebebasan di balik jeruji besi.

​✍️ Daen | Editor: Redaksi | detikreportase.com | Magetan – Jawa Timur

DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250