Laporan Resmi Dugaan KDRT Terhadap Perwira Aktif Polri
MAKASSAR | DETIKREPORTASE.COM – Seorang perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial SR dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terlapor diketahui bertugas di Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Sulsel.
Laporan tersebut tercatat secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Juli 2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terlapor merupakan anggota Polri aktif yang secara hukum tunduk pada ketentuan pidana umum serta aturan internal institusi kepolisian.
Kronologi Dugaan Kekerasan dan Dampak Psikologis Korban
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Jumat, 3 Juni 2022, di kediaman korban berinisial FN yang berlokasi di BTN Jenetallasa Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam laporan disebutkan bahwa terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul lengan kanan korban menggunakan kepalan tangan, kemudian membenturkan kepala korban ke tembok. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala.
Sebagai bagian dari pembuktian medis, korban menjalani pemeriksaan visum et repertum pada 6 Juni 2022. Selain mengalami luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami dampak psikis serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis di Unit P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan, korban dinyatakan mengalami depresi berat.
Penanganan Perkara Dinilai Berlarut
Korban menyatakan telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, baik dalam proses penyidikan pidana maupun pemeriksaan internal di lingkungan kepolisian. Namun hingga kini, penanganan perkara tersebut disebut masih berada pada tahap menunggu keterangan saksi ahli.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak korban terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap dirinya serta kedua anaknya. Korban berharap agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa adanya perlakuan khusus terhadap terlapor.
Selain menempuh jalur pidana, korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendapatkan jaminan keamanan dan pendampingan hukum.
LPA Sulsel Desak Penegakan Hukum dan Etik Profesi
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Selatan. Ketua LPA Sulsel, Makmur, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, terlebih jika peristiwa tersebut terjadi di hadapan anak.
“Apapun permasalahannya, tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di depan anak. Dampaknya sangat serius dan bisa menyebabkan trauma serta stres berat,” tegas Makmur.
Ia juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan instruksi khusus kepada penyidik dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar penanganan kasus KDRT yang melibatkan anggota Polri dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjadi teladan dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap perempuan serta anak, bukan justru menjadi pelaku kekerasan.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Penyidik
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan.
Redaksi DetikReportase.com akan memuat klarifikasi dan keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Selatan maupun pihak terkait lainnya pada pemberitaan selanjutnya sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
✍️ R3 | detikreportase.com | Makassar – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Perlindungan Perempuan dan Anak, Hukum Tegak, Keadilan Dijaga





