Dugaan Kekerasan Terjadi Saat Terduga Pelaku Cuti Tugas
MINAHASA | DETIKREPORTASE.COM – Seorang oknum yang diduga merupakan anggota Brimob berinisial Bharada WB dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penganiayaan terhadap keluarga dekatnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut dan ditangani oleh Propam serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut dengan nomor laporan STTLP/B/893/XII/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat kejadian terduga pelaku tengah menjalani masa cuti tugas. Dugaan tindak kekerasan ini pun langsung menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum.
Kronologi Versi Korban: Teguran Berujung Kekerasan
Korban berinisial OB mengungkapkan, insiden bermula saat dirinya bersama keluarga baru pulang berbelanja dan hendak memasukkan mobil ke dalam rumah. Akses masuk rumah mereka terhalang oleh sejumlah sepeda motor milik teman-teman Bharada WB yang terparkir di depan rumah.
Ayah korban kemudian meminta secara baik-baik agar kendaraan tersebut dipindahkan. Permintaan itu awalnya direspons dengan sopan oleh rekan-rekan terduga pelaku. Namun, situasi berubah ketika Bharada WB keluar dari rumah dan diduga langsung melontarkan makian kepada korban serta keluarganya.
Menurut pengakuan OB, ketegangan tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik. Ia mengaku ditampar, sementara ayahnya ditendang pada bagian wajah. Ibu korban juga disebut turut mengalami tindakan penganiayaan.
“Saya ditampar, bapak saya ditendang di bagian muka, dan ibu saya juga dianiaya. Setelah itu kami langsung melapor ke Polda Sulut,” ungkap OB kepada media.
Korban juga menyebutkan bahwa orang tua terduga pelaku tidak melerai kejadian tersebut, bahkan diduga ikut memperkeruh situasi. Namun, keterangan ini masih menjadi bagian dari materi penyelidikan aparat kepolisian.
Sudah Diperiksa Namun Tidak Ditahan, Publik Bertanya-tanya
Meski laporan telah diterima dan pemeriksaan terhadap Bharada WB disebut telah dilakukan, terduga pelaku dilaporkan belum menjalani penahanan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses penahanan anggota kepolisian harus melalui persetujuan satuan tempat yang bersangkutan bertugas.
Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme penegakan hukum apabila terduga pelaku merupakan aparat. Publik menilai, transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dalam perkembangan lain, Dansat Brimob Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Sugianto Marweki, memberikan klarifikasi bahwa Bharada WB bukan merupakan personel Brimob Polda Sultra. Pernyataan ini menambah tanda tanya publik terkait status kedinasan terduga pelaku dan satuan asalnya.
Penegakan Hukum Ditunggu, Institusi Jadi Sorotan
Kasus dugaan penganiayaan ini kini menjadi sorotan luas, bukan hanya karena menyangkut kekerasan dalam lingkup keluarga, tetapi juga karena melibatkan oknum aparat. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa perlakuan khusus.
Sejumlah kalangan menilai, penanganan perkara ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap anggotanya sendiri. Kejelasan status hukum, proses penyidikan, serta langkah disipliner internal menjadi hal yang ditunggu publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polda Sulawesi Utara terkait status hukum terduga pelaku, termasuk kemungkinan penahanan maupun sanksi etik yang akan dijatuhkan.
✍️ Michael | detikreportase.com | Manado – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Fakta Dulu, Baru Bicara





