BeritaJawa Tengah

Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Kaliwungu Cilacap, Warga Akhirnya Nikmati Kepastian Hukum

523
×

Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Kaliwungu Cilacap, Warga Akhirnya Nikmati Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

616 Sertipikat Diserahkan di Balai Desa Kaliwungu

CILACAP | DETIKREPORTASE.COM — Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap menyerahkan sebanyak 616 sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja. Penyerahan berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Balai Desa Kaliwungu dan disambut antusias oleh warga penerima.
Kegiatan ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Desa Kaliwungu yang telah menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai selama puluhan tahun. Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari program redistribusi tanah yang bertujuan mewujudkan keadilan agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Drs. Sadmoko Danardono, M.Si., Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ferry Adhi Dharma, S.T., M.Si., Camat Kedungreja beserta unsur Forkopimca, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap Andri Kristanto, S.Kom., M.T., serta seluruh warga penerima sertipikat redistribusi tanah.

Bupati Cilacap Diwakili Sekda Serahkan Sertipikat

Penyerahan sertipikat redistribusi tanah dilakukan oleh Bupati Cilacap yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap. Penyerahan tersebut menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Sekda Cilacap dalam sambutannya menyampaikan bahwa redistribusi tanah merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan sekaligus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Dengan kepemilikan sertipikat yang sah, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Ia juga menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti hukum yang memberikan rasa aman, kepastian, dan peluang ekonomi bagi pemiliknya. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen mendukung program-program agraria yang berpihak kepada masyarakat kecil.

Hasil Perjuangan Panjang Sejak 1980

Redistribusi tanah di Desa Kaliwungu merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat yang telah menguasai dan mengelola lahan sejak sekitar tahun 1980. Selama puluhan tahun, masyarakat mengelola lahan tersebut tanpa kepastian hukum yang jelas, sehingga rawan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Melalui program redistribusi tanah, pemerintah melakukan serangkaian tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut meliputi pendataan subjek dan objek tanah, pengukuran lapangan, pemetaan, hingga pemeriksaan data yuridis secara menyeluruh.
Setelah melalui proses yang panjang dan teliti, sertipikat resmi akhirnya diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat sebagai bukti hak milik yang sah. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria secara adil dan berkeadilan.

Data Redistribusi dan Harapan Peningkatan Kesejahteraan

Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap mencatat bahwa program redistribusi tanah di Desa Kaliwungu telah dilaksanakan secara bertahap. Pada tahun 2024, redistribusi mencakup 669 bidang tanah yang dimiliki oleh 407 kepala keluarga dengan luas mencapai 59,89 hektare. Sementara pada tahun 2025, redistribusi dilakukan terhadap 616 bidang tanah yang dimiliki oleh 427 kepala keluarga dengan total luas 54,22 hektare.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., dalam kesempatan tersebut berpesan agar masyarakat penerima sertipikat dapat menyimpan dokumen tersebut dengan baik dan aman. Ia juga mengingatkan agar sertipikat dimanfaatkan secara produktif, misalnya untuk pengembangan pertanian, usaha kecil, atau kegiatan ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menjaga tanah yang telah bersertipikat agar tidak menimbulkan sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari. Kesadaran hukum dan pemanfaatan tanah secara bijak dinilai menjadi kunci keberhasilan program redistribusi tanah.
Dengan diterbitkannya sertipikat redistribusi tanah ini, masyarakat Desa Kaliwungu kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Program ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka peluang akses permodalan, meningkatkan produktivitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap redistribusi tanah di Desa Kaliwungu dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

✍️ Nur Arifin | detikreportase.com | Cilacap – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : Reforma Agraria, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250