Kasus kekerasan anak di Jeneponto: Penyidik tetapkan Hj.NS sebagai tersangka, penasihat hukum desak segera lakukan penahanan.
JENEPONTO — DETIKREPORTASE.COM | Jajaran penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto mendapat apresiasi dari tim penasihat hukum anak korban kekerasan, Andi Baso Rikardi, S.H., M.H. Langkah progresif tersebut menyusul hasil gelar perkara pada 5 Oktober 2026 yang secara resmi menetapkan terlapor berinisial Hj.NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Kendati demikian, pihak korban melalui penasihat hukumnya menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini bukanlah garis akhir dari penegakan hukum. Andi Baso Rikardi mendesak agar penyidik kepolisian bersikap tegas dan profesional dengan segera melakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka.
Mangkkir Tiga Kali, Desakan Penahanan Dinilai Urgen
Desakan agar penyidik segera melakukan upaya paksa berupa penahanan bukan tanpa alasan. Berdasarkan catatan pihak korban, tersangka tercatat telah tiga kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan resmi dari penyidik. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius agar proses hukum berjalan efektif dan tidak mengalami hambatan.
“Kami berharap proses penyidikan ini tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka tetapi penyidik harus segera mempertimbangkan penahanan dan langkah hukum yang diperlukan guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terhambat,” tegas Andi Baso Rikardi.
Pengacara jebolan Universitas Hasanuddin ini menambahkan, apabila secara hukum seluruh persyaratan objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi berdasarkan hukum acara pidana, maka penyidik tidak perlu ragu untuk mengambil tindakan tegas. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa ada pengecualian, terlebih perkara ini menyangkut perlindungan terhadap anak di bawah umur.
Pihaknya juga menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta tidak segan menempuh mekanisme administratif maupun pengaduan resmi apabila dalam praktiknya ditemukan hambatan penanganan perkara.
Pendidikan Tanpa Kekerasan: Ruang Sekolah Harus Aman bagi Anak
Selain menyoroti aspek formil penegakan hukum pidana, Andi Baso Rikardi turut mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak. Ia menegaskan bahwa apabila seorang anak didik melakukan kekeliruan atau pelanggaran di lingkungan sekolah, penanganan yang wajib dikedepankan adalah pendekatan pembinaan edukatif, proporsional, serta melibatkan komunikasi intensif dengan orang tua.
“Anak adalah generasi penerus bangsa. Karena itu, lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak. Jika ada anak yang dianggap nakal atau melakukan pelanggaran di sekolah, tugas pendidik adalah membina, mendidik, dan mencari solusi bersama orang tua, bukan menggunakan kekerasan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Jeneponto, di mana masyarakat dan penegak hukum diharapkan dapat bersinergi memastikan keadilan bagi anak korban kekerasan serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Sulawesi Selatan.
✍ Reportase : Redaksi | Editor : Redaksi | Jeneponto – Sulawesi Selatan.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.





