BeritaJawa Tengah

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Mulai 8 April

306
×

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Mulai 8 April

Sebarkan artikel ini

Semarang, Detikreportase.com

– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta dendanya. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Dasar Aturan dan Harapan Pemprov

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa program ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang belum membayar PKB dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Dengan adanya relaksasi ini, pemerintah menargetkan dapat menyerap piutang PKB yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun di wilayah Jawa Tengah.

“Saya dan seluruh bupati/wali kota bersama jajaran sudah melakukan rapat terkait penerapan Pergub ini,” ujar Luthfi di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (24/3/2025).

Mekanisme Program dan Ketentuan Pembayaran

Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat terdekat dan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) selama masa program berlangsung. Setelah itu, tunggakan pokok PKB dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan otomatis.

“Kita berikan waktu terbatas. Hanya dalam periode ini penghapusan berlaku. Jadi, masyarakat harus manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” tegas Luthfi.

Dukungan Lintas Sektor dan Potensi Kendaraan Nunggak

Program ini turut melibatkan berbagai pihak seperti Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, dan Jasa Raharja. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan bahwa pihaknya juga menghapus denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk dukungan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Prianggo Malau, mengingatkan bahwa perpanjangan STNK tetap harus menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan. Bila kendaraan sudah berpindah tangan, maka proses balik nama wajib dilakukan sesuai ketentuan.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa dari sekitar 12 juta objek kendaraan di Jawa Tengah, ada 5 juta kendaraan yang belum membayar pajak. “Untuk triwulan pertama 2025, capaian pendapatan PKB sudah menyentuh angka 20 persen,” jelasnya.

Bapenda juga menggencarkan sosialisasi, termasuk menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra pembayaran PKB di wilayah Jawa Tengah.

✍️ Penulis: Asep Saepudin – Detikreportase | Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250