Warga Lingkar Tambang Merasa Diabaikan
MINAHASA | DETIKREPORTASE.COM – PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong kembali menuai sorotan tajam. Perusahaan energi panas bumi milik negara itu diduga tidak merealisasikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di wilayah-wilayah lingkar tambang yang terdampak langsung oleh operasionalnya, khususnya di Kabupaten Minahasa.
Sorotan ini datang dari Pergerakan Advokat Masyarakat Independen (PAMI) Sulawesi Utara, yang menyebut ketidakhadiran program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PGE Lahendong di desa-desa sekitar area produksi sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Jonathan Mogonta, Ketua PAMI Sulut, menyampaikan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun program CSR dari PGE Lahendong yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa seperti Tampusu, Kasuratan, Tempang Satu, Tempang Dua, Tempang Tiga, hingga Touure.
> “Jangan tutup mata, jangan buta hati! Kehadiran perusahaan negara seharusnya membawa dampak positif, bukan hanya mengeksploitasi alam lalu mengabaikan kebutuhan TJSL masyarakat. Kami bicara soal keadilan,” tegas Mogonta, Senin (4/8/2025).
Air Bersih, Jalan, dan Pendidikan Masih Jadi Keluhan
Menurut PAMI Sulut, tuntutan masyarakat lingkar tambang bukanlah hal berlebihan. Warga sekitar hanya menginginkan hak dasar seperti air bersih, akses jalan yang layak, pendidikan berkualitas, dan fasilitas kesehatan memadai — hal yang semestinya menjadi prioritas dalam pelaksanaan CSR perusahaan sekelas PGE.
> “Masyarakat di lingkar tambang butuh air bersih, akses jalan memadai, pendidikan yang layak, dan fasilitas kesehatan. Itu bukan kemewahan, tapi hak dasar yang semestinya dijawab lewat CSR. Jangan biarkan warga hanya jadi penonton di atas tanah sendiri,” tambah Mogonta.
Ia menegaskan bahwa keberadaan perusahaan negara di tengah-tengah masyarakat seharusnya menjadi berkah, bukan beban. Apalagi, PGE Lahendong beroperasi dengan mengandalkan kekayaan alam lokal yang semestinya memberi timbal balik kepada rakyat.
Landasan Hukum CSR Sudah Jelas, Bukan Formalitas
PAMI Sulut juga mengingatkan bahwa pelaksanaan CSR bukanlah bentuk kemurahan hati perusahaan, melainkan kewajiban moral dan hukum. Mogonta menyebutkan, dasar hukum CSR telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mempertegas tanggung jawab pelaku usaha terhadap masyarakat dan lingkungan.
> “CSR bukan sekadar formalitas laporan tahunan. Ini adalah kewajiban sosial dan moral. Apalagi Pertamina adalah BUMN yang mengelola kekayaan negara. Harusnya jadi contoh, bukan justru jadi sorotan karena abai,” ujar Mogonta.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program CSR, termasuk keterlibatan masyarakat dalam perencanaan hingga pengawasan agar manfaatnya benar-benar terasa dan tidak sekadar simbolik.
PAMI berharap agar perusahaan membuka ruang dialog yang jujur dan setara dengan masyarakat setempat, bukan justru menutup diri di balik pagar proyek dan laporan tahunan.
PGE Lahendong Masih Bungkam, PAMI Siap Lakukan Advokasi Lanjutan
Hingga berita ini diterbitkan, PT Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan desakan dari PAMI Sulut. Padahal, tekanan publik kian menguat agar perusahaan segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan langkah nyata untuk memenuhi tanggung jawab sosialnya.
PAMI Sulut menegaskan, mereka tidak akan berhenti sampai perusahaan memberikan kepastian. Mogonta menyebut, jika tidak ada itikad baik dari pihak PGE, maka advokasi akan terus diperluas melalui jalur hukum dan media.
> “Kami akan terus mengawal isu ini dan mendorong dialog terbuka antara masyarakat dan perusahaan demi terciptanya solusi konkret dan berkeadilan,” tutup Mogonta.
—
DetikReportase.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melakukan klarifikasi ke berbagai pihak. Jika ada data dan informasi terbaru dari PT Pertamina Geothermal Energy atau instansi terkait, berita lanjutan akan kami muat sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme profesional dan berimbang.
✍️ Michael | detikreportase.com | Minahasa – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Suara Rakyat Lingkar Tambang, Keadilan Harus Ditegakkan


