Warga Soroti Proses Verifikasi Administrasi Calon Ketua RT 02
LUBUKLINGGAU|DETIKREPORTASE.COM – Pelaksanaan pemilihan Ketua RT 02 Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi sorotan sejumlah warga setelah muncul dugaan adanya calon yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi meski diduga tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Informasi tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan profesionalitas proses verifikasi administrasi yang dilakukan dalam tahapan pencalonan Ketua RT.
Salah seorang warga berinisial AR (52) mengaku mempertanyakan dasar kelulusan administrasi salah satu kandidat yang menurut informasi yang beredar diduga hanya memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Menurut AR, berdasarkan pemahamannya terhadap aturan yang berlaku, calon Ketua RT diwajibkan memiliki pendidikan minimal SMP atau sederajat, termasuk Paket B.
“Sepengetahuan kami, sesuai aturan yang berlaku, calon Ketua RT minimal memiliki ijazah SMP atau sederajat. Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana bisa ada calon yang diduga hanya tamatan SD tetapi tetap lolos verifikasi administrasi,” ujarnya kepada awak media, Minggu (31/5/2026).
Warga Mengaku Pernah Ditolak Saat Mengajukan Pencalonan
AR mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah berupaya mengikuti proses pencalonan Ketua RT. Saat itu ia sedang menyelesaikan pendidikan Paket B sebagai syarat yang dipersyaratkan.
Ia mengaku telah membuat surat pernyataan terkait proses pendidikan yang sedang dijalani. Namun berkas yang diajukannya tidak diterima sehingga dirinya tidak dapat mengikuti tahapan pencalonan.
“Saya ikut mengurus Paket B, tetapi ijazahnya belum keluar. Saya membuat surat pernyataan bahwa saya akan mengikuti ujian, namun berkas saya tidak diterima oleh pihak kelurahan,” katanya.
Menurut AR, terdapat beberapa warga dengan latar belakang pendidikan yang sama yang juga mengajukan pencalonan pada waktu tersebut.
Namun, kata dia, belakangan salah satu di antaranya dinyatakan lolos administrasi sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses verifikasi.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Masyarakat Minta Penjelasan Terbuka dari Pihak Kelurahan
Sejumlah warga berharap pihak kelurahan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pemeriksaan dokumen administrasi para calon Ketua RT.
Menurut mereka, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat lingkungan.
“Kami ingin tahu bagaimana proses verifikasi dilakukan. Apakah seluruh dokumen diperiksa sesuai aturan yang berlaku atau terdapat ketentuan lain yang menjadi dasar pertimbangan,” ujar AR.
Warga juga berharap seluruh proses berjalan sesuai regulasi sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap peserta pencalonan tertentu.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Kelurahan Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Petanang Ulu belum memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan dan keberatan yang disampaikan sejumlah warga mengenai proses verifikasi administrasi calon Ketua RT 02.
DetikReportase.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak kelurahan maupun pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang mengenai persoalan tersebut.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi agar proses pemilihan Ketua RT dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan tetap mendapat kepercayaan dari warga.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
✍️ Heri | detikreportase.com | Lubuklinggau – Sumatera Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi dan Kepercayaan Publik





