BeritaSumatra Selatan

Nasional | Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Sabu di Musi Rawas, Polisi Soroti Ancaman Jaringan Narkoba terhadap Generasi Muda

×

Nasional | Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Sabu di Musi Rawas, Polisi Soroti Ancaman Jaringan Narkoba terhadap Generasi Muda

Sebarkan artikel ini

Operasi Undercover Buy Ungkap Peredaran Narkotika di Muara Beliti

MUSI RAWAS | DETIKREPORTASE.COM – Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika melalui operasi undercover buy yang dilakukan Tim Elang Musi Satresnarkoba di Jalan Umum Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung Unit II Tim Elang Musi atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel, setelah aparat menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di wilayah tersebut.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Salah satu tersangka berinisial FD (19), seorang buruh asal Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Sementara satu orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dalam Kotak Rokok

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Gudang Garam yang dikuasai kedua tersangka. Di dalamnya terdapat lima plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.

Selain itu, aparat juga menemukan satu plastik klip berisi 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 4,35 gram.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui mengetahui keberadaan narkotika tersebut dan berencana mengantarkannya kepada pemesan yang identitasnya masih dalam proses pengembangan penyidik.

 

Modus Pembayaran Digital Jadi Sorotan

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menemukan bukti transaksi digital melalui aplikasi DANA senilai Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.

Temuan ini menjadi perhatian tersendiri karena menunjukkan adanya pola distribusi narkotika yang mulai memanfaatkan sistem pembayaran elektronik guna menghindari pelacakan secara konvensional.

Perkembangan teknologi digital dinilai turut dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba untuk mempercepat transaksi sekaligus menyamarkan jejak komunikasi dan pembayaran.

 

Penanganan Anak Mengacu Sistem Peradilan Pidana Anak

Untuk tersangka dewasa berinisial FD, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, penanganan terhadap tersangka anak dilaksanakan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan pendampingan orang tua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan narkotika.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal serius bahwa jaringan peredaran narkoba mulai menyasar kelompok usia muda sebagai bagian dari rantai distribusi.

 

Ancaman terhadap Generasi Muda

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam kasus narkotika menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

Ia menyebut jaringan narkoba kini tidak hanya menyasar pengguna dewasa, tetapi juga mulai memanfaatkan anak-anak sebagai kurir maupun perantara dalam distribusi barang haram.

Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

Menurut Kapolres, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

Peran Keluarga dan Lingkungan Jadi Penentu

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya turut mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak.

Ia menilai keluarga, sekolah, dan lingkungan memiliki peran strategis dalam mencegah anak terjerumus ke dalam jaringan narkotika.

Dalam konteks nasional, meningkatnya keterlibatan anak dalam kasus narkotika menjadi perhatian serius berbagai pihak karena dapat berdampak panjang terhadap kualitas generasi penerus bangsa.

Baca juga:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

Selain itu, penguatan tata kelola sosial dan pengawasan lingkungan dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah berkembangnya berbagai bentuk kejahatan yang menyasar masyarakat rentan.

Artikel terkait:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Polda Sumatera Selatan memastikan penanganan perkara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum akan dilakukan secara profesional, humanis, dan tetap mengedepankan perlindungan hak anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

✍️ Heri | detikreportase.com | Musi Rawas – Sumatera Selatan

DETIKREPORTASE.COM : Menjaga Generasi Muda dari Ancaman Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250