Polemik Muswilub KAMMI Riau memanas setelah tiga PD lakukan walk out akibat perdebatan hak suara dan dasar aturan.
PEKANBARU — DETIKREPORTASE.COM | Sebuah musyawarah organisasi idealnya bukan hanya menghasilkan keputusan strategis, tetapi juga memastikan bahwa setiap peserta memahami aturan, memiliki kejelasan hak suara, serta menerima proses persidangan yang dijalankan secara adil dan transparan.
Prinsip dasar konstitusi organisasi tersebut kini menjadi sorotan utama dalam polemik Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau yang digelar pada 20 September 2026 lalu.
Sejumlah Pengurus Daerah (PD) secara terbuka mempersoalkan mekanisme kepesertaan, pembatasan hak suara, pemberlakuan aturan mendadak dalam sidang, hingga keabsahan kuorum serta keberlanjutan forum setelah tiga pengurus daerah memutuskan untuk walk out di tengah persidangan.
Ketika Aturan Kepesertaan dan Hak Suara Dipersoalkan
Perselisihan bermula dari perbedaan pandangan terkait penentuan status peserta dan hak suara. Kabid Kebijakan Publik PD KAMMI Sri Indrapura, Fajar Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan minimnya sosialisasi aturan kepesertaan yang baru disampaikan menjelang hari pelaksanaan sidang.
Menurut Fajar, dinamika bermula dari rapat tanggal 11 September 2026 yang sempat memunculkan dua opsi tanggal pelaksanaan. Kepastian bahwa acara digelar pada 20 September baru diumumkan pada 15 September, sehingga ruang konsolidasi bagi sejumlah PD menjadi sangat terbatas.
Puncak ketegangan terjadi pada hari-H ketika Steering Committee (SC) menyampaikan aturan baru terkait legitimasi suara. Berdasarkan ketentuan tersebut, PD dengan Surat Keputusan (SK) yang masih berlaku mendapatkan hak satu peserta penuh dan satu peninjau, sementara PD yang SK-nya telah kedaluwarsa hanya diberikan hak satu peninjau.
Fajar mempertanyakan dasar konstitusional aturan pembatasan tersebut karena dinilai belum pernah disosialisasikan secara resmi dan transparan kepada seluruh cabang sebelum forum dibuka.
“Kalau disebut bersumber dari AD/ART, harus bisa ditunjukkan pasalnya. Jangan sampai peserta menerima pembatasan hak suara dengan alasan AD/ART, sementara ketentuannya tidak ditemukan,” tegas Fajar.
Tiga PD Walk Out, Status Kuorum Dipertanyakan
Akibat perbedaan prinsip dan perdebatan alot mengenai mekanisme kepesertaan tersebut, tiga Pengurus Daerah—yakni PD KAMMI Pekanbaru, PD KAMMI Rokan, dan PD KAMMI Sri Indrapura—akhirnya memilih walk out (meninggalkan ruang sidang) sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap jalannya persidangan.
Fajar menjelaskan bahwa keluarnya tiga delegasi tersebut berdampak langsung pada legitimasi representasi peserta dan syarat kuorum forum. Berdasarkan catatannya, hanya PD KAMMI Lancang Kuning dan PD Indragiri yang tersisa di dalam forum, di mana PD Indragiri sendiri memilih untuk tidak ikut serta dalam proses pemilihan Ketua PW KAMMI Riau periode 2026–2028.
Oleh karena itu, pihak yang keberatan mendesak agar dasar hukum keberlanjutan forum dalam situasi tersebut dijelaskan secara terbuka kepada kader. Di sisi lain, dinamika ini kian kompleks menyusul adanya pandangan dari PW KAMMI Riau sebelumnya yang menyatakan bahwa Muswilub tersebut bukan merupakan agenda resmi organisasi yang independen.
Menuntut Kejelasan Pengurus Pusat KAMMI
Kendati memicu perdebatan internal, Fajar menegaskan bahwa persoalan ini murni memperjuangkan tegaknya marwah aturan organisasi, bukan sekadar perebutan posisi atau figur calon ketua yang terpilih.
“Kami tidak persoalkan siapa menang. Yang kami persoalkan prosesnya. Organisasi sebesar KAMMI harus berdiri di atas aturan, bukan kepentingan atau keputusan sepihak,” tandasnya.
Pihaknya kini mendesak Pengurus Pusat KAMMI untuk segera turun tangan memberikan klarifikasi resmi, menjelaskan dasar hukum pembatasan hak peserta, transparansi perhitungan kuorum, serta mekanisme penyelesaian terhadap dinamika walk out yang terjadi. Penjelasan komprehensif tersebut dinilai krusial agar polemik serupa tidak menjadi preseden buruk bagi jalannya roda organisasi di masa mendatang.
✍️ Reportase : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Pekanbaru – Riau.
DETIKREPORTASE.COM — Dinamika Organisasi Ujian Demokrasi, Transparansi Aturan Kunci Menjaga Marwah Kader.





