Berita

Mosi Tidak Percaya Anggota DPRD Kab. Bengkalis di Tolak Gubernur Riau

32
×

Mosi Tidak Percaya Anggota DPRD Kab. Bengkalis di Tolak Gubernur Riau

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS | DETIKREPORTASE.COM

Kisruh di internal DPRD Kabupaten Bengkalis kembali mencuat. Berdasarkan penelusuran tim jurnalis Media 3k3.co.id Group bersama Ketua Umum Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK), ditemukan fakta-fakta baru yang memperjelas duduk persoalan polemik pemberhentian pimpinan DPRD. Penelusuran ini dilanjutkan pada Jumat (5/1/2024), setelah pemberitaan sebelumnya Kamis (4/1/2024).

Gubernur Terbitkan SK Pemberhentian 4 Anggota Dewan

Gubernur Riau saat itu, Drs. H. Syamsuar, M.Si., telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. SK tersebut masing-masing bernomor: 7134/IX/2023, 7135/IX/2023, 7136/IX/2023, dan 7137/IX/2023.

Di sisi lain, Bupati Bengkalis menindaklanjuti hasil rapat paripurna DPRD dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Riau, bernomor 100.1.4.2/Tapem-Setda/478 tertanggal 29 September 2023, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian pimpinan DPRD, termasuk Ketua DPRD H. Khairul Umam (KU) dan Wakil Ketua I Syahrial (Sy).

Gubernur Tolak Usulan karena Tak Sesuai Prosedur

Gubernur Riau kemudian memberikan respon melalui Surat Gubernur bersifat segera dengan nomor 120/PEM-OTDA/13767 tertanggal 5 Oktober 2023. Dalam surat tersebut, Gubernur menolak usulan pemberhentian pimpinan DPRD karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penolakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 60 ayat 1, Pasal 63, Pasal 99 ayat 3 huruf c, dan Pasal 105 ayat 2. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rapat paripurna dinilai cacat hukum karena empat anggota yang mengajukan usulan telah resmi diberhentikan berdasarkan SK Gubernur sebelumnya.

Dewan Tetap Kirim Surat ke KPU, Langgar Keputusan Gubernur?

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada 6 November 2023, DPRD Kabupaten Bengkalis kembali menerbitkan surat bernomor 100.1.4.2/333/DPRD yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. Surat ini berisi keputusan pemberhentian H. Khairul Umam dan Syahrial dari jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua II, Sofyan, menggunakan stempel Ketua DPRD.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik. Apakah tindakan tersebut merupakan kekeliruan administratif, atau justru ada unsur kesengajaan yang mengabaikan keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah?

Pertaruhan Integritas Lembaga Legislatif

Apabila langkah ini merupakan kesalahan, maka semestinya segera diperbaiki demi menjaga marwah kelembagaan. Namun jika dilakukan secara sadar dan disengaja, maka hal ini dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran dan upaya menentang keputusan sah pemerintah.

Masyarakat tentu berharap wakilnya di parlemen mampu menunjukkan keteladanan dan integritas. Jika lembaga legislatif justru mengabaikan hukum dan keputusan resmi pemerintah, bagaimana bisa mereka diharapkan membela kepentingan rakyat?

✍️ Tim Detikreportase.com | Bengkalis – Riau

Detikreportase.com – Menyuarakan Kepedulian, Menyalakan Harapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250