BeritaNasional

Menko Kumham Imipas Tegaskan: Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

356
×

Menko Kumham Imipas Tegaskan: Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | DETIKREPORTASE.COM

Isu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut akhirnya diluruskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (9/7/2025), Yusril memastikan bahwa Wapres tidak akan menetap atau berkantor di Papua, melainkan akan memimpin Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari pusat.

“Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua. Yang berkantor di sana adalah Sekretariat dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang beliau pimpin,” tegas Yusril.

Dasar Hukum Penugasan: UU Otsus Papua Pasal 68A

Yusril menjelaskan bahwa penugasan Wapres Gibran untuk percepatan pembangunan Papua mengacu pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pasal tersebut mengatur tentang pembentukan Badan Khusus Otsus Papua yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi terhadap seluruh pelaksanaan program Otonomi Khusus di Papua.

“Badan Khusus ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang wakil dari tiap provinsi di Tanah Papua,” papar Yusril.

Kesekretariatan Akan Ditempatkan di Papua

Sebagai bentuk kehadiran negara secara administratif dan responsif terhadap kondisi Papua, kantor kesekretariatan Badan Khusus akan ditempatkan langsung di Papua. Kesekretariatan ini akan menjalankan tugas teknis, administratif, dan pelaporan di bawah koordinasi pusat.

“Apabila Wakil Presiden dan para Menteri sebagai anggota Badan Khusus sedang melakukan kunjungan kerja di Papua, tentu mereka dapat berkantor sementara di kantor sekretariat tersebut. Namun, itu bersifat sementara dan insidental, bukan permanen,” jelas Yusril.

Pemerintah Fokus Percepat Pembangunan Papua Secara Terstruktur

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional percepatan pembangunan Papua dengan mengutamakan pendekatan struktural, lintas sektor, dan partisipatif. Badan Khusus menjadi motor koordinasi dan supervisi agar pelaksanaan Otsus berjalan maksimal di seluruh provinsi di Papua.

Yusril juga menegaskan bahwa keberadaan sekretariat di Papua bertujuan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah, sekaligus menjawab berbagai kritik terhadap lambannya pelaksanaan Otsus selama ini.

Perpres Sebagai Payung Teknis Badan Khusus Otsus Papua

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa ketentuan teknis mengenai struktur dan tugas Badan Khusus akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai amanat dari UU Otsus.

“PP ini nantinya akan mengatur hal-hal teknis, termasuk mekanisme koordinasi lintas kementerian dan pelibatan masyarakat lokal, agar program percepatan pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat Papua,” tambahnya.

Penugasan Gibran Dipastikan Sesuai Konstitusi dan UU

Menanggapi sejumlah kritik terkait peran Gibran dalam penugasan khusus tersebut, Yusril memastikan bahwa semua langkah yang diambil pemerintah berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Tugas yang diberikan kepada Wakil Presiden ini sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak ada yang dilanggar. Ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menyelesaikan ketimpangan pembangunan,” pungkasnya.

✍️ Tim Redaksi | DetikReportase.com | Jakarta – DKI Jakarta

DETIKREPORTASE.COM – Meluruskan Fakta, Menjawab Isu Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250