MANADO | DETIKREPORTASE.COM
Permohonan informasi yang diajukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dikabulkan secara penuh oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 12.30 WITA di kantor Komisi Informasi Sulut.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh para pemohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib disampaikan oleh pihak termohon, dalam hal ini perwakilan dari Plt. Direktur Utama RSUP Kandou Manado.
Sidang Terbuka: Majelis Nyatakan Informasi Bersifat Terbuka
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Isman Momintan, S.H. bersama dua anggota, Andre Mongdong, S.Pd. dan Wanda Turangan, S.Pd., M.Pd., berlangsung dengan dihadiri oleh para pemohon yang merupakan ASN RSUP Kandou, yaitu:
Dionisus Canei Hostein
Melany Rippa
Erikson A. Patras
Sumilat Benjamin S.X. Lapian
Herlin A. Massora
Sementara dari pihak termohon hadir perwakilan dari manajemen RSUP Kandou yang menjabat sebagai wakil dari Plt. Direktur Utama.
Putusan Majelis Komisioner menyatakan secara tegas bahwa informasi yang diminta dalam pokok perkara merupakan hak publik, dan oleh karena itu harus diberikan oleh pihak RSUP Kandou kepada para pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.
Putusan tersebut juga menetapkan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Persidangan turut disaksikan oleh Eggy Tadjongga, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Dokumen yang Dimohonkan: Insentif, Pendapatan, dan Mekanisme Potongan
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi Detikreportase.com, para ASN pemohon meminta keterbukaan informasi terkait dokumen keuangan dan kebijakan internal rumah sakit yang bersifat administratif dan menyangkut hak pegawai.
Adapun informasi yang diminta antara lain:
1. Dokumen transparansi pendapatan RSUP Kandou dari berbagai sumber seperti PNBP, IKS, BPJS, maupun Kerja Sama Operasional (KSO) dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
2. Rincian perhitungan insentif kinerja per individu staf, sesuai SK Direktur Utama dan juknis dari Kementerian Kesehatan, disertai rincian berdasarkan latar belakang pendidikan (SD hingga S2) serta golongan pangkat (1/c sampai IV/d).
3. Data pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari tahun 2017 hingga 2025 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025.
4. Mekanisme pemotongan uang lembur berdasarkan durasi kerja, keterlambatan hadir, serta laporan setoran pengembalian kelebihan insentif dan THR ke kas negara atau keuangan internal RSUP Kandou.
Langkah Transparansi dan Penguatan Hak ASN
Putusan Komisi Informasi ini menegaskan pentingnya transparansi anggaran dan hak-hak pegawai, terutama dalam sektor pelayanan publik seperti rumah sakit milik pemerintah.
Menurut para pemohon yang tergabung dalam “Tim Merah Putih”, perjuangan ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak ASN, terutama yang berkaitan dengan insentif dan transparansi anggaran, dihormati dan dijalankan secara adil dan terbuka.
“Ini bukan sekadar tentang dokumen, tetapi tentang keadilan, hak pegawai, dan keterbukaan lembaga publik terhadap para abdi negara yang selama ini bekerja di garis depan layanan kesehatan,” ungkap salah satu pemohon usai sidang.
Komitmen Keterbukaan Informasi Jadi Cermin Integritas Institusi
Dengan dikabulkannya permohonan ini, RSUP Kandou Manado diwajibkan untuk mematuhi putusan tersebut dan menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh pemohon dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak menerima salinan resmi.
Putusan ini juga menjadi sinyal penting bagi seluruh badan publik di Sulawesi Utara — bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk akuntabilitas moral terhadap publik, khususnya kepada para ASN yang menjadi bagian dari sistem pelayanan kesehatan nasional.
✍️ Michael | Detikreportase.com | Manado – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM – Mengabarkan Kebaikan, Menyalakan Kesadaran Sosial


