BeritaSulawesi Utara

Komisi Informasi Sulut Kabulkan Permohonan ASN RSUP Kandou Terkait Transparansi Keuangan

399
×

Komisi Informasi Sulut Kabulkan Permohonan ASN RSUP Kandou Terkait Transparansi Keuangan

Sebarkan artikel ini

MANADO | DETIKREPORTASE.COM

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara resmi mengabulkan seluruh permohonan informasi publik yang diajukan oleh lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari RSUP Prof. Kandou Manado. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 12.30 WITA, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulut.

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Isman Momintan, S.H. (Ketua merangkap anggota), Andre Mongdong, S.Pd., dan Wanda Turangan, S.Pd., M.Pd. Sidang tersebut turut dihadiri oleh para pemohon yakni Dionisus Canei Hostein, Melany Rippa, Erikson A. Patras, Sumilat Benjamin S.X. Lapian, dan Herlin A. Massora, serta perwakilan dari pihak termohon, yakni Plt. Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Sulawesi Utara.

Informasi Diakui Bersifat Terbuka dan Harus Diserahkan Maksimal 14 Hari Kerja

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada para pemohon. Selain itu, pihak RSUP Kandou juga diperintahkan untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan resmi.

Putusan tersebut menetapkan batas waktu yang ketat sebagai bentuk penegasan hak atas informasi publik yang dijamin oleh undang-undang.

Sidang terbuka ini juga turut dihadiri oleh Eggy Tadjongga, S.H. selaku Panitera Pengganti yang mendampingi jalannya persidangan.

Empat Kategori Informasi yang Diminta ASN RSUP Kandou

Permohonan informasi publik yang diajukan oleh para ASN ini terdiri dari empat poin penting yang menyoroti transparansi tata kelola keuangan dan manajemen rumah sakit, yakni:

1. Dokumen transparansi pendapatan rumah sakit dari berbagai sumber seperti PNBP, IKS, BPJS, dan KSO untuk periode 2017 hingga 2025.

2. Rincian perhitungan insentif kinerja tiap individu, berdasarkan SK Direktur Utama RSUP Kandou dan Juknis Kementerian Kesehatan, termasuk klasifikasi berdasarkan tingkat pendidikan (SD hingga S2) serta pangkat dan golongan ASN (1/c hingga IV/d).

3. Rincian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tiap tahun dari 2017 hingga 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025.

4. Dokumen mekanisme pemotongan uang lembur berdasarkan jam kerja dan keterlambatan, serta bukti laporan setoran pengembalian kelebihan pembayaran THR dan insentif kinerja ke kas negara atau kas RSUP Kandou.

Putusan Diharapkan Jadi Preseden Keterbukaan Informasi di Sektor Publik

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan instansi pelayanan kesehatan. Kelima pemohon yang merupakan ASN aktif menekankan bahwa tujuan permohonan mereka adalah untuk menjamin hak pegawai atas informasi yang menyangkut kesejahteraan, transparansi anggaran, serta akuntabilitas tata kelola keuangan negara.

Salah satu pemohon menyebut bahwa langkah ini ditempuh setelah berbagai upaya internal tak membuahkan hasil. Ia berharap keputusan ini bisa mendorong keterbukaan serupa di lembaga pelayanan publik lainnya, khususnya di sektor kesehatan.

Putusan ini ditetapkan secara resmi oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara pada 30 Juni 2025 dan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum 3 Juli 2025.

✍️ Michael | Detikreportase.com | Manado – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM – Mengabarkan Kebaikan, Menyalakan Kesadaran Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250