BeritaJawa Tengah

LPKSM Kresna Cakra Nusantara Soroti Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Rp 900 Ribu per Siswa di SMPN 23 Purworejo

535
×

LPKSM Kresna Cakra Nusantara Soroti Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Rp 900 Ribu per Siswa di SMPN 23 Purworejo

Sebarkan artikel ini

Aduan Wali Murid Picu Penelusuran LPKSM

PURWOREJO | DETIKREPORTASE.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan yang diduga terjadi di SMP Negeri 23 Purworejo. Sorotan ini muncul setelah LPKSM menerima aduan dari salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dalam aduan tersebut, wali murid mengungkapkan bahwa pihak sekolah diduga menetapkan sumbangan sebesar Rp 900 ribu per siswa per tahun. Jumlah tersebut dinilai memberatkan sebagian orang tua, terlebih karena adanya perlakuan berbeda terhadap siswa yang belum melakukan pembayaran.

Menurut keterangan pelapor, sumbangan tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi kebutuhan fasilitas dan kegiatan sekolah. Namun dalam praktiknya, muncul dugaan adanya tekanan psikologis terhadap siswa.

“Jumlahnya tidak kecil bagi kami. Yang membuat saya sangat keberatan, anak saya menerima kartu tes dua hari lebih lambat dibanding teman-temannya yang sudah melunasi sumbangan. Anak jadi merasa malu dan tertekan,” ungkap wali murid tersebut kepada LPKSM.

Dugaan Unsur Paksaan dan Dampak Psikologis

LPKSM Kresna Cakra Nusantara menilai aduan tersebut perlu ditelaah secara serius, terutama terkait dugaan unsur paksaan dan dampak yang ditimbulkan terhadap siswa. Perlakuan berbeda dalam pembagian kartu tes dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Perwakilan LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, sumbangan di sekolah negeri harus bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya, serta tidak boleh dikaitkan dengan hak siswa untuk mengikuti kegiatan belajar maupun ujian.

“Kami melihat adanya indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Sumbangan di sekolah negeri tidak boleh mengandung unsur paksaan, apalagi sampai berdampak pada hak siswa dalam mengikuti ujian atau kegiatan akademik,” ujar Sugiyono.

Ia menegaskan bahwa LPKSM tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran, namun berkewajiban melakukan pendalaman terhadap setiap aduan masyarakat yang masuk.

Klarifikasi Pihak Sekolah Melalui Wakil Kepala Sekolah

Dalam upaya klarifikasi, tim LPKSM Kresna Cakra Nusantara mendatangi SMP Negeri 23 Purworejo. Namun saat itu, kepala sekolah tidak berada di tempat. Tim kemudian diterima oleh Wakil Kepala Sekolah, Eka Sisiti Suprobowati.

Dalam keterangannya, pihak sekolah membantah adanya maksud paksaan. Eka menyampaikan bahwa pembagian kartu tes yang tidak dilakukan secara bersamaan dimaksudkan sebagai bentuk pengingat kepada wali murid yang belum menyumbang.

“Pembagian yang tidak bersamaan itu hanya sebagai pengingat bagi orang tua yang belum menyumbang. Tidak ada niat untuk menekan atau mendiskriminasi siswa,” jelasnya singkat.

Meski demikian, LPKSM menilai pernyataan tersebut tetap perlu diuji dengan keterangan dari wali murid lain untuk memastikan apakah praktik tersebut berdampak secara luas atau hanya terjadi pada kasus tertentu.

LPKSM Kumpulkan Data Tambahan dari Wali Murid

LPKSM Kresna Cakra Nusantara menyatakan akan terus mengumpulkan informasi tambahan dari sejumlah wali murid lainnya guna memperoleh gambaran yang lebih utuh dan berimbang. Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah penentuan besaran sumbangan dilakukan secara musyawarah, sukarela, dan tanpa tekanan.

Sugiyono menegaskan, jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke instansi berwenang.

“Hasil penelusuran akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami teruskan ke pihak berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

LPKSM juga mengimbau agar pihak sekolah negeri senantiasa berhati-hati dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan sumbangan, agar tidak menimbulkan persepsi pungutan liar maupun tekanan terhadap peserta didik.

✍️ Edvin | detikreportase.com | Purworejo – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Pendidikan Bersih dan Berkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250