Sulawesi Selatan

Listrik Byar Pet, PLN Gagal Jaga Terang di Jeneponto, Kabid PTKP HMI STIE YAPTI siapkan Aksi Besar

×

Listrik Byar Pet, PLN Gagal Jaga Terang di Jeneponto, Kabid PTKP HMI STIE YAPTI siapkan Aksi Besar

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO|Detikreportase.com— Pemadaman listrik bergilir yang terus berulang di Kabupaten Jeneponto dalam beberapa hari terakhir menuai kecaman keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STIE YAPTI Jeneponto. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan buruknya kualitas pelayanan publik sekaligus lemahnya manajemen distribusi kelistrikan oleh PLN di wilayah Jeneponto.

Ironisnya, pemadaman listrik kerap berlangsung tanpa kepastian jadwal dan informasi yang transparan. Bahkan, pemadaman terjadi pada malam hari hingga waktu-waktu tertentu yang justru menjadi kebutuhan vital masyarakat. Situasi ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terganggu, proses belajar siswa pada malam hari terhambat, pelayanan kesehatan berpotensi mengalami kendala, hingga kebutuhan dasar rumah tangga tidak dapat terpenuhi secara optimal.

Lebih jauh, masyarakat juga menanggung risiko kerugian material akibat gangguan kelistrikan yang berulang, termasuk potensi kerusakan perangkat elektronik seperti pendingin ruangan (AC), kipas angin, dan peralatan rumah tangga lainnya.

Kabid PTKP HMI Komisariat STIE YAPTI Jeneponto, Fajar Saputra, menilai kondisi tersebut merupakan alarm serius atas buruknya tata kelola pelayanan kelistrikan PLN di Kabupaten Jeneponto. Ia mendesak PLN ULP Jeneponto dan PLN UID Sulselrabar agar tidak berlindung di balik alasan teknis tanpa memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.

“Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan bagian dari hak publik yang wajib dipenuhi negara melalui penyelenggara layanan kelistrikan. PLN tidak boleh hanya hadir ketika menagih pembayaran, tetapi absen ketika masyarakat membutuhkan pelayanan yang andal. Jika Kepala PLN ULP Jeneponto tidak mampu memastikan pelayanan kelistrikan yang layak, maka evaluasi jabatan, termasuk pengunduran diri, harus menjadi konsekuensi,” tegas Fajar.

Menurutnya, terdapat ketimpangan yang nyata antara kewajiban pelanggan dalam memenuhi pembayaran listrik dengan tanggung jawab PLN dalam memberikan pelayanan. Masyarakat dituntut disiplin membayar tagihan, tetapi ketika pelayanan terganggu, warga justru harus menanggung ketidakpastian tanpa penjelasan yang memadai.

“Kami menerima laporan dari masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Binamu, Tamalatea, dan Bangkala, yang turut merasakan dampak pemadaman. Jangan sampai masyarakat Jeneponto diperlakukan seolah-olah menjadi pelanggan kelas dua. PLN harus menjelaskan persoalan ini secara terbuka, bukan membiarkan masyarakat terus menjadi korban,” lanjutnya.

HMI Komisariat STIE YAPTI Jeneponto menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dinormalisasi sebagai gangguan rutin. Pemadaman berulang tanpa transparansi merupakan persoalan akuntabilitas pelayanan publik yang harus segera dievaluasi secara menyeluruh.

ATAS KONDISI TERSEBUT, HMI MENYATAKAN SIKAP:

1. Mendesak PLN ULP Jeneponto dan PLN UP3 Bulukumba untuk membuka secara transparan penyebab teknis pemadaman listrik bergilir serta menyampaikan jadwal pemadaman secara jelas dan terukur kepada masyarakat.
2. Mendesak Kepala PLN ULP Jeneponto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Jeneponto serta mengambil tanggung jawab atas buruknya kualitas pelayanan kelistrikan.
3. Mendesak PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan keandalan jaringan listrik di Kabupaten Jeneponto, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan peralatan elektronik akibat gangguan kelistrikan.
4. Memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pihak PLN untuk menyampaikan penjelasan resmi dan langkah konkret perbaikan. Apabila tidak ada respons dan keseriusan, HMI menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor PLN ULP Jeneponto.

HMI menegaskan bahwa masyarakat bukan sekadar objek penagihan, melainkan pelanggan yang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kelistrikan secara layak, adil, dan berkelanjutan.

PLN jangan hanya menuntut kewajiban pelanggan, tetapi abai terhadap kewajiban pelayanan. Rakyat Jeneponto berhak mendapatkan listrik yang andal, bukan ketidakpastian yang terus berulang.

✍️Reportase.com :AlimPongjaringgi|Editor:Redaksi|Jeneponto|Sulawesi Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250