Kasubsi Regbinmas Ari Septemi Sebut Pengusulan Telalui Sidang TPP Ketat, Syarat Utama Warga Binaan Telah Jalani Masa Pidana Enam Bulan dan Berkelakuan Baik
MUARA ENIM | DETIKREPORTASE.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, angin segar berhembus bagi para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim. Sebanyak 946 orang warga binaan resmi diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi kemerdekaan tahun 2026 ini.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim Auliya Zulfahmi, melalui Kasubsi Regbinmas Ari Septemi, memaparkan rincian usulan tersebut saat ditemui di kantornya. Berdasarkan data per Rabu (12/8/2026), dari total 946 warga binaan yang diajukan, mayoritas merupakan penerima remisi sebagian.
”Dari total 946 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 927 orang merupakan penerima Remisi Umum I (RU I). Sementara itu 19 warga binaan diusulkan untuk Remisi Umum II (RU II) yang berpotensi langsung bebas setelah memperoleh remisi,” ungkap Ari Septemi, Rabu (12/8/2026).
Mekanisme dan Besaran Remisi Sesuai Masa Pidana
Ari menjelaskan bahwa besaran usulan remisi yang diberikan kepada setiap warga binaan telah dihitung secara cermat dan disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan.
- Tahun Pertama: Warga binaan yang telah menjalani tahun pertama masa pidana diusulkan memperoleh remisi sebesar 1 hingga 2 bulan.
- Tahun Kedua & Ketiga: Besaran remisi yang diberikan meningkat berkisar antara 3 hingga 4 bulan.
- Tahun Keempat dan Seterusnya: Bagi warga binaan yang telah menjalani masa pidana hingga tahun keempat, diusulkan memperoleh remisi maksimal 5 hingga 6 bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, pengusulan remisi ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat, baik secara administratif maupun substantif.
”Di antaranya, warga binaan minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan, telah berstatus resmi sebagai narapidana, serta menunjukkan rekam jejak kelakuan baik selama aktif mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas,” terangnya.
Lewati Sidang TPP Ketat Sebelum Diusulkan
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas instansi pemasyarakatan, pihak Lapas Muara Enim memastikan bahwa seluruh nama yang diajukan telah melalui tahapan evaluasi mendalam melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
”Jadi, sebelum melaksanakan usulan remisi, kami terlebih dahulu melaksanakan sidang Tim TPP untuk memastikan warga binaan yang diusulkan benar-benar telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan,” tegas Ari.
Berdasarkan data rekapitulasi harian per 12 Agustus 2026, total populasi penghuni di Lapas Kelas IIB Muara Enim tercatat sebanyak 1.350 orang. Dari jumlah keseluruhan tersebut, sebanyak 946 orang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan menerima remisi HUT ke-81 RI.
”Sedangkan warga binaan lainnya belum diusulkan karena masih belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi, termasuk ketentuan mengenai masa menjalani pidana minimal dan persyaratan substantif lainnya,” pungkas Ari.
Pengusulan remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan, tetapi juga menjadi motivasi kuat bagi narapidana lain untuk terus berpartisipasi aktif dalam program rehabilitasi sosial demi menyongsong masa depan yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.
✍️ Reporter : Heri | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Muara Enim – Sumatera Selatan
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





