Kalimantan Barat

Langkah Maju Penyelesaian Sengketa Lahan PT Mayawana Persada: Dari Inisiatif Daerah hingga Kesepakatan Lintas Lembaga di Pontianak

×

Langkah Maju Penyelesaian Sengketa Lahan PT Mayawana Persada: Dari Inisiatif Daerah hingga Kesepakatan Lintas Lembaga di Pontianak

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK, Detik Reportase.com kalbar – 20 Agustus 2026 — Upaya penyelesaian sengketa lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang dengan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang resmi memasuki babak baru yang progresif. Pertemuan mediasi tingkat tinggi yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Kamis, 20 Agustus 2026, berhasil melahirkan Berita Acara kesepakatan bersama yang komprehensif dan mengikat.

 

Capaian yang kita raih hari ini bukanlah proses yang berdiri sendiri, melainkan puncak dari rangkaian mediasi berjenjang yang secara konsisten mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat. Peran Pemerintah Kabupaten Ketapang di bawah kepemimpinan saya terbukti sangat krusial dalam menjembatani aspirasi serta menjaga keterbukaan komunikasi antarpihak. Sejak 20 April 2026 lalu, saya telah memimpin langsung ikhtiar damai ini dengan memfasilitasi dialog dan merumuskan kesepakatan awal antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan, demi menciptakan solusi yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pondasi lokal tersebut kemudian memperoleh penguatan di tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU bersama Komisi XIII DPR RI pada 30 Juni 2026. Atas mandat Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, Kementerian Hak Asasi Manusia RI menindaklanjutinya hingga bermuara pada forum koordinasi lintas sektoral yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan.

Kehadiran Pemangku Kepentingan Kunci

Bobot strategis kesepakatan ini terlihat dari hadirnya berbagai pemangku kepentingan pusat dan daerah, antara lain Komisi XIII DPR RI, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Komnas HAM, LPSK, BIN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Ombudsman, Bupati Ketapang Alexander Wilyo, unsur TNI-Polri, Dewan Adat Ketapang, perwakilan Masyarakat Adat Dayak Kualan, serta PT Mayawana Persada.

Pertemuan tersebut menghasilkan delapan poin kesepakatan, meliputi penghormatan hak masyarakat adat, penyelesaian tali asih, program CSR, percepatan infrastruktur, penyelesaian hukum melalui restorative justice, pencabutan laporan kepolisian, jaminan kondusivitas wilayah, serta pengawasan dan tindak lanjut kesepakatan. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong penyelesaian konflik secara harmonis, adil, dan bermartabat.

Reporter Slamet
Detik Reportase com kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250